Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
Ilustrasi iklan judi online. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
16:04
31 Maret 2026

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap judi online yang kian meresahkan masyarakat. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus judi online dengan mengamankan barang bukti senilai Rp 55 miliar.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Penindakan hukum ini memicu diskusi mengenai celah dalam sistem pembayaran digital yang digunakan oleh platform judi online. Para ahli menilai bahwa sistem dalam payment gateway perlu diperkuat secara signifikan agar transaksi ilegal ini bisa ditutup rapat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan pentingnya penyedia sistem pembayaran digital memiliki teknologi yang mampu membendung aliran dana ke rekening penampung judi online. Menurutnya, arus transaksi ini harus dipotong langsung di sumbernya.

"Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online, harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mempunyai teknologi untuk membendung arus uang ke rekening penampung judi online," ujar Nailul.

Lebih lanjut, Nailul menyebutkan bahwa penyedia sistem pembayaran perlu menerapkan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC) dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.

Penggunaan alat Regulatory Technology (Regtech) dianggap menjadi solusi krusial untuk membendung aliran transaksi ke platform judi online.

Kemudahan dan kecepatan transaksi saat ini justru menjadi salah satu faktor pendorong tingginya keterlibatan masyarakat dalam perjudian daring.

"Ditunjang juga oleh sistem pembayaran yang semakin mudah dengan transaksi yang cukup cepat, baik melalui akun perbankan atau dompet digital. Semakin mudah transaksi keuangan untuk top up dan sebagainya, saya rasa akan semakin banyak pula pemain judi online," ujar Nailul.

Meski demikian, Nailul memberikan catatan bahwa kecanggihan teknologi payment gateway tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Di tengah akselerasi transformasi digital, sistem pembayaran ini juga memberikan dampak positif yang luas bagi aktivitas ekonomi legal.

"Transaksi yang positif juga lebih banyak. Jadi jangan salahkan dari teknologi yang ada." ujar Nailul.

Mengenai alasan di balik maraknya fenomena ini, Nailul melihat adanya motif ekonomi yang kuat, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang.

"Yang kita lihat motif dari orang bermain judi online adalah mendapatkan uang dengan cara yang mudah dan cepat. Tanpa ada alat yang terlampau mahal, proses mudah, ya pasti akan dilirik oleh masyarakat yang membutuhkan tambahan pendapatan," ujar Nailul.

Persoalan judi online ini tidak hanya berhenti pada masalah transaksi, tetapi juga berdampak luas pada stabilitas nasional.

Pengamat kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa keuntungan dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak, sementara dampak negatifnya menghancurkan tatanan sosial.

"Keuntungan besar dari aktivitas ini hanya dinikmati oleh segelintir pihak yaitu para bandar yang saat ini belum ada yang ditahan aparat penegak hukum, sementara dampak negatifnya harus ditanggung oleh masyarakat luas," kata Achmad.

Data menunjukkan bahwa 80% dari 4,4 juta pelaku judi online di Indonesia berasal dari masyarakat kelas menengah ke bawah.

Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Selain itu, dana yang digunakan untuk berjudi seringkali mengalir keluar negeri karena banyak platform dioperasikan oleh entitas asing.

Achmad menjelaskan bahwa banyak keluarga kini terjebak dalam utang akibat ketergantungan pada judi online.

Kondisi ini menciptakan efek domino negatif, mulai dari penurunan produktivitas tenaga kerja hingga gangguan pada sektor perbankan.

"Dalam banyak kasus, hal ini menyebabkan absensi kerja, penurunan produktivitas, hingga konflik dalam lingkungan kerja. Ketika masalah ini terjadi secara masif, perusahaan-perusahaan di berbagai sektor turut merasakan dampaknya, baik dalam bentuk menurunnya efisiensi operasional maupun peningkatan biaya sosial," jelasnya.

Fenomena ini juga memicu peningkatan kredit macet di perbankan. Achmad menegaskan bahwa sasaran utama judi online yang menyasar masyarakat menengah ke bawah kian memperburuk ketimpangan ekonomi yang sudah ada akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Ketika kelompok masyarakat menengah ke bawah menjadi sasaran utama, ini menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar. Kelompok ini sudah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan sulitnya akses pendidikan berkualitas. Judi online hanya memperburuk situasi mereka, menciptakan jebakan kemiskinan yang sulit untuk diatasi," ujarnya.

Sebagai solusi, Achmad menekankan perlunya pendekatan holistik dari pemerintah, termasuk penguatan penegakan hukum terhadap operator dan pelacakan platform ilegal.

Kampanye literasi keuangan juga harus dilakukan secara masif dan menarik agar masyarakat memahami risiko finansial yang mengintai.

"Banyak pelaku judi online yang terjebak karena kurangnya pemahaman tentang risiko finansial yang mereka hadapi. Kampanye literasi keuangan harus didesain dengan cara yang menarik dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat menghindari jebakan judi online sekaligus meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak," katanya.

Selain literasi, penyediaan alternatif ekonomi yang produktif seperti pemberdayaan UKM dan program padat karya dianggap menjadi langkah kunci untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat pada judi online.

"Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat keluar dari jerat judi online yang semakin meresahkan. Jangan biarkan fenomena ini terus berkembang tanpa pengendalian, karena dampaknya terlalu besar untuk diabaikan," ujar Achmad.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #bareskrim #sita #rp55 #miliar #judi #online #pengamat #sistem #payment #gateway #harus #ditutup #rapat

KOMENTAR