Rabu, Perhiasan dan Tas Mewah Sitaan Kasus Harvey Moeis Dilelang di BPA Fair 2026
- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang perhiasan dan tas mewah sitaan kasus korupsi milik terpidana Harvey Moeis dalam agenda hari ketiga “BPA Fair 2026”, pada Rabu (20/5/2026).
"BPA mengumumkan bahwa agenda lelang pada hari esok Rabu, 20 Mei 2026 akan berfokus pada beberapa lot barang berharga milik terpidana Harvey Moeis, seperti perhiasan dan tas mewah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, aset kendaraan dan apartemen milik Harvey Moeis juga akan masuk dalam agenda pelelangan tahap berikutnya dalam waktu dekat.
Kepala BPA Kuntadi mengatakan, pelaksanaan lelang pada hari kedua berlangsung kompetitif dan menghasilkan kenaikan harga signifikan di atas nilai limit.
Baca juga: Cerita Bos Buzzer Diminta untuk Imbangi Pemberitaan Kasus Harvey Moeis
Dalam lelang hari kedua, BPA mencatat selisih kenaikan harga mencapai Rp 1,65 miliar dari total nilai limit aset sebesar Rp 3.196.556.500 menjadi total harga laku Rp 4.846.556.500.
“Dari hasil pelelangan hari ini, pesertanya cukup banyak dan antusias. Perkembangan tawar-menawar berjalan ketat, sehingga kita mendapat selisih kenaikan mencapai Rp 1,65 miliar," ungkap Kuntadi.
Sejumlah aset kendaraan mewah sitaan dari perkara korupsi laku dengan nilai tinggi.
Salah satunya motor Harley Davidson Road Glide warna Blue Shark milik terpidana Rajo Emirsyah yang terjual Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700.
Selain itu, mobil BMW milik terpidana Denden Imadudin Soleh terjual Rp 1.157.078.800, sedangkan mobil Mercedes-Benz hitam metalik laku Rp 915.874.400.
BPA juga melelang aset rampasan milik PT Lintang Daya Selaras berupa motor BMW R 1200 GS Adventure yang terjual Rp 288.776.000 dan motor Harley Davidson FLHTC seharga Rp 257.547.600.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 40 WNA yang Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk
Meski mayoritas aset terjual, terdapat satu unit mobil BMW 220i warna biru milik terpidana Muchlis Nasution yang belum mendapatkan penawaran.
Kuntadi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap aset yang belum laku tersebut agar dapat kembali ditawarkan pada lelang berikutnya.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk mengkaji kenapa belum laku, dan langkah apa yang harus dilakukan agar pada pelelangan berikutnya bisa terjual," kata dia.
Ia memastikan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan, baik secara daring maupun dengan pendampingan langsung di lokasi "BPA Fair".
Kuntadi menambahkan, hingga pertengahan Mei 2026, BPA telah mengamankan sekitar sepertiga target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026 yang dipatok lebih dari Rp 3 triliun.
“BPA Fair ini kami harapkan menjadi pemicu ekosistem. Ke depan, kegiatan pelelangan yang terang dan transparan seperti ini akan masif diselenggarakan di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Bertambah, 7 WNI Ditangkap Israel, 2 Lainnya di Kapal Kasr 1 Sadabat
Sebagai informasi, Harvey Moeis merupakan terpidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Suami aktris Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara dalam kasus a quo dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tag: #rabu #perhiasan #mewah #sitaan #kasus #harvey #moeis #dilelang #fair #2026