Irawan Prakoso Klaim Mobil yang Disita Kejagung Bukan Punya Riza Chalid
Paman dari Beneficial Owner PT OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Irawan Prakoso memberikan keterangan usai menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).
16:26
31 Maret 2026

Irawan Prakoso Klaim Mobil yang Disita Kejagung Bukan Punya Riza Chalid

- Kerabat Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso mengatakan, lima kendaraan yang disita Kejaksaan Agung adalah miliknya, bukan milik Riza Chalid.

“Ya betul, itu ada aset saya yang disita. Tapi, mobil-mobil itu adalah hasil kerja keras saya, hasil keringat saya sendiri. Iya kan? Tidak ada keterkaitannya sama sekali dengan Mohamad Riza Chalid,” kata Irawan, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Irawan menegaskan, lima mobil yang kini disita Kejagung adalah miliknya.

“Bukan (punya Riza Chalid). Punya saya, punya saya pribadi,” kata Irawan.

Baca juga: Irawan Prakoso Bantah Temui Direktur BUMN untuk Bahas Terminal BBM Milik Anak Riza Chalid

Dia berharap, mobil yang telah disita bisa segera dikembalikan jaksa.

Hari ini, Irawan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan berkas perkara Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dan Eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution untuk kasus perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Dalam sidang, Irawan membantah pernah mengurus keperluan PT OTM.

Dia membantah pernah menemui Hanung atau Alfian untuk memengaruhi mereka agar terminal BBM milik Kerry disewa oleh Pertamina.

“Benar enggak bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Mohamad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Mohamad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan Terminal BBM di Merak ke Pak Hanung?" tanya Pengacara Hanung, Aldres Napitupulu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (31/3/2026).

"Tidak pernah," jawab Irawan.

Irawan juga membantah pernah menyampaikan informasi terkait Terminal BBM Merak yang awalnya dimiliki oleh PT Oil Tanking Merak akan dibeli oleh Kerry.

Penyitaan Kejagung

Sebelumnya, pada 5 Agustus 2025, Kejagung melakukan penyitaan pada 5 mobil yang diduga milik Riza Chalid.

Mobil yang disita antara lain: satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).

Penyitaan dilakukan tim penyidik di kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.

Penyidik menyita sejumlah barang dan aset yang diduga milik Riza Chalid di beberapa lokasi lain.

Pada 14 Agustus 2025, penyidik menyita satu BMW 528 putih, satu Toyota Rush, dua Mitsubishi Pajero Sport, salah satunya varian 2.4 Dakar.

Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, sebagian besar di wilayah Bekasi.

Baca juga: Paman Kerry Adrianto Bantah Jadi Pembawa Pesan Riza Chalid untuk Muluskan Sewa Terminal BBM Merak

Lalu, penyitaan kembali dilakukan pada 18 Oktober 2025.

Kejagung menyita satu bidang tanah seluas 557 meter persegi dan bangunan di atasnya milik Kanesa Ilona Riza, anak Riza Chalid.

Aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 itu diketahui berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih belum dihadirkan ke persidangan karena masih berstatus buron.

Dakwaan Alfian dan Hanung

Kasus yang menjerat Alfian Nasution dan Hanung Budya Yukyanta masih satu rangkaian dengan berkas perkara sebelumnya, yaitu dari kasus Beneficial Owner PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dkk.

Proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Muhamad Kerry Adrianto Riza telah dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Baca juga: Kejagung Geledah Lokasi di 4 Provinsi Terkait Kasus Izin Tambang Samin Tan

Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Para terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

Tag:  #irawan #prakoso #klaim #mobil #yang #disita #kejagung #bukan #punya #riza #chalid

KOMENTAR