Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
Keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang divonis melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan, mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026). (Ist)
19:16
31 Maret 2026

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Langkah hukum mencari keadilan kini ditempuh oleh keluarga Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM).

Istri Arief, Shakuntala Dewi, mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan pengaduan resmi terkait vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat suaminya.

Pengaduan ini diarahkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI sebagai upaya untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses peradilan yang telah berjalan.

Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung melalui bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta pada Selasa (31/03/2026).

Pihak keluarga menilai terdapat poin-poin krusial yang tidak sinkron antara fakta persidangan dengan putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Langkah ini diambil setelah upaya hukum di tingkat banding dan kasasi justru memperberat hukuman terhadap Arief Pramuhanto.

“Pengaduan ini menjadi ikhtiar terakhir keluarga kami dalam mencari keadilan. Kami tidak dalam posisi untuk menyalahkan, namun kami juga tidak dapat mengabaikan bahwa perkara yang dialami suami saya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum,” kata Dewi usai memasukkan surat pengaduan.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, Shakuntala Dewi memaparkan sejumlah poin keberatan yang mendasar. Fokus utama keberatan tersebut meliputi potensi kekhilafan hakim dalam memutus perkara, kelemahan pembuktian yang dihadirkan oleh penuntut umum, hingga adanya kekeliruan fundamental dalam memaknai konsep kerugian negara dalam konteks aktivitas korporasi.

Keluarga berharap DPR dapat melihat kasus ini dari kacamata kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Persoalan ini bukan lagi semata persoalan pribadi, tetapi telah menyentuh kepastian hukum dan masa depan pengambilan keputusan bisnis di Indonesia,” tulisnya dalam surat tersebut.

Fakta persidangan di tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi sorotan utama.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Arief Pramuhanto.

Penuntut umum pun dinilai tidak mampu membuktikan adanya upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dilakukan oleh terdakwa selama proses pengadaan alat kesehatan tersebut berlangsung.

Ketiadaan bukti aliran dana ini menjadi kontradiksi besar ketika disandingkan dengan beratnya vonis yang diterima. Pada pengadilan tingkat pertama, Arief divonis 10 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena memang tidak terbukti menerima uang.

Namun, dinamika hukum berubah drastis saat perkara masuk ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara.

Selain penambahan masa tahanan, putusan banding juga mewajibkan Arief Pramuhanto membayar uang pengganti sebesar Rp 222 miliar.

Kewajiban finansial yang sangat besar ini dinilai janggal oleh pihak keluarga lantaran fakta persidangan tetap menunjukkan tidak ada bukti aliran dana yang diterima Arief.

Putusan yang dinilai tidak berdasar pada fakta penerimaan uang ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Dalam perkara ini, Arief Pramuhanto dituding melakukan rekayasa akuntansi dan transaksi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.

Angka tersebut terbagi menjadi kerugian di PT Indofarma Tbk sebesar Rp 18 miliar dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), sebesar Rp 359 miliar.

Namun, pembelaan pihak keluarga menyatakan bahwa angka-angka tersebut muncul dari dinamika pasar dan risiko bisnis, bukan tindakan kriminal.

Terkait kerugian di PT Indofarma Tbk, fakta yang muncul di persidangan mengindikasikan bahwa penurunan nilai tersebut disebabkan oleh anjloknya harga pasar bahan baku masker di masa pandemi, bukan karena transaksi fiktif.

Penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga pasar merupakan risiko bisnis yang lazim terjadi dalam dunia korporasi. Sementara itu, posisi Arief di IGM adalah sebagai komisaris yang secara hukum tidak memiliki fungsi eksekutif atau operasional harian.

Secara regulasi korporasi, seorang komisaris bertugas melakukan pengawasan dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun operasional perusahaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Arief atas kebijakan operasional di IGM.

Keluarga menilai ada kerancuan dalam menempatkan posisi komisaris sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas kerugian operasional anak perusahaan.

“Kedatangan kami ke rumah rakyat ini adalah ikhtiar terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kami berharap langkah ini dapat membukakan jalan keadilan bagi suami saya dan ayah dari anak-anak kami. Harapan kami sangat besar DPR bisa memberi perhatian besar untuk mengkaji proses hukum yang terjadi,” kata Dewi.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #istri #komut #indofarma #mengadu #sebut #vonis #tahun #penjara #tanpa #bukti #aliran #dana

KOMENTAR