Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, Amsal Christy Sitepu hanya menjalankan tugasnya sebagai videografer.
Karena itu, masyarakat disebut tidak menerima ketika Amsal dijerat pasal korupsi dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa.
"Dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat. Di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat," kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman mengatakan, kerja kreatif tidak bisa diasumsikan seperti penggelembungan harga pada pengadaan barang.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Oleh karena itu, kata dia, kasus Amsal Sitepu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda.
"Komisi III kemarin merespons dengan melakukan rapat kerja khusus, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus, kita mengajukan penangguhan penahanan yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung dan dikirimkan ke Medan. Dan Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan," ujar dia.
Habiburokhman pun memuji Majelis Hakim yang telah memahami nilai hukum dan rasa keadilan ketika memberi vonis bebas kepada Amsal.
Baca juga: Diduga Ada Propaganda dalam Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak
Dia kembali menegaskan bahwa kerja kreatif itu berbeda dengan pengadaan barang, yang secara fisik ada standar harga pokoknya.
"Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncul lah kesepakatan harga tersebut. Jadi sekali lagi, kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim," imbuh Habiburokhman.
Amsal Sitepu divonis bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Awal mula kasus Amsal
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu: Di Awal APH Kurang Aware Dunia Kreatif
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.
Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.
Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu: Wajah Rapuh Tata Kelola Desa
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.
Amsal menyampaikan, jika memang proposal pembuatan video profil desa terlalu mahal, atau ada ketidaksesuaian harga, seharusnya kepala desa menolaknya saja.
Apalagi, kata dia, proyek pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta itu dilakukan hanya untuk bertahan hidup saat pandemi Covid-19 silam.
"Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo," ujar dia.
Tag: #argumentasi #hukum #kasus #amsal #sitepu #disebut #sulit #diterima #akal #sehat #masyarakat