Bahas RUU Jabatan Hakim, Ikahi Usulkan Hakim Agung Bisa Menjabat Selama 20 Tahun
Ilustrasi hakim.(Shutterstock)
09:58
2 April 2026

Bahas RUU Jabatan Hakim, Ikahi Usulkan Hakim Agung Bisa Menjabat Selama 20 Tahun

- Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar hakim agung dapat menjabat selama 20 tahun semenjak pelantikannya.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Jabatan Hakim pada Selasa (31/3/2026), usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Ikahi, Yanto.

"Masa jabatan hakim agung semestinya adalah 20 tahun sejak dilantik. Hal ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pengalaman dan regenerasi di tubuh lembaga peradilan," ujar Yanto dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Bahas RUU Jabatan Hakim, Ketua Komisi III Pastikan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), diatur bahwa usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.

Jika usulan menjabat selama 20 tahun diatur dalam RUU Jabatan Hakim, Yanto mengusulkan adanya masa transisi bagi hakim agung yang saat ini tengah menjabat.

Artinya, hakim agung yang menjabat saat ini memiliki pilihan untuk pensiun pada usia 70 tahun atau setelah genap 20 tahun masa jabatan.

Yanto sendiri menjelaskan, usulan hakim agung menjabat selama 20 tahun datang dari kebutuhan MA, mengingat adanya moratorium penerimaan calon hakim selama 12 tahun.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Penguatan Seleksi Hakim dalam RUU Jabatan Hakim

Hal tersebut mengakibatkan banyak hakim yang pensiun tanpa ada pengganti.

"Untuk mengangkat satu generasi hakim diperlukan waktu empat tahun, dimulai dari calon pegawai negeri dulu. Setelah CPNS baru diangkat jadi pegawai negeri, kemudian ikut tes calon hakim. Setelah itu pendidikan di diklat selama delapan bulan. Setelah itu magang dua tahun sehingga satu angkatan hakim memerlukan waktu empat tahun. Inilah yang membuat banyak hakim sudah pensiun tetapi untuk regenerasinya agak kesulitan,” kata Yanto.

Usulan serupa juga diamini oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang diwakili oleh Siti Noor Laila.

FSHA mengusulkan agar usia pensiun hakim tingkat pertama menjadi 67 tahun dari 65 tahun; hakim tingkat banding menjadi 70 tahun dari 67 tahun; lalu hakim agung menjadi 75 tahun.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Diharapkan Juga Tingkatkan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

8 Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Jabatan Hakim akan mengatur delapan pokok pengaturan.

Pertama adalah perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara. Kedua, Mahkamah Agung (MA) melakukan perekrutan hakim secara mandiri, kecuali untuk hakim agung.

Ketiga, konsolidasi pengaturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Keempat, perluasan konsep jaminan keamanan tidak hanya bagi hakim, tetapi juga termasuk anggota keluarganya.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Atur Hakim adalah Pejabat Negara, Bukan PNS

Kelima, peningkatan kesejahteraan bagi hakim melalui hak keuangan dan fasilitas tertentu.

"Agar kemudian lebih jelas diatur dalam suatu kerangka undang-undang," ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, pada Rabu (21/1/2026).

Keenam adalah perpanjangan usia pensiun hakim, yakni hakim pertama (67 tahun), hakim tinggi (70 tahun), hakim agung (75 tahun).

Ketujuh, pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi yang meliputi penempatan, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, promosi, dan mutasi.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim Usul Hakim Ad Hoc Termasuk Pejabat Negara

Terakhir, pengangkatan hakim pertama melalui formasi dan alokasi kebutuhan, pendidikan, dan penetapan.

Berita ini dilansir dari Kompas.id dengan judul "Ikahi Usulkan Masa Jabatan Hakim Agung 20 Tahun"

Tag:  #bahas #jabatan #hakim #ikahi #usulkan #hakim #agung #bisa #menjabat #selama #tahun

KOMENTAR