Berkaca dari Kasus Amsal Sitepu, Menekraf: Kreativitas Tak Bisa Dikunci Harganya
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya menjelaskan skema KUR untuk pelaku ekonomi kreatif, Rabu (18/2/2026). (KOMPAS.com/ZINTAN )
06:55
3 April 2026

Berkaca dari Kasus Amsal Sitepu, Menekraf: Kreativitas Tak Bisa Dikunci Harganya

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa karya kreatif tidak dapat dinilai dengan pendekatan harga yang seragam karena bergantung pada berbagai faktor dalam proses penciptaannya.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah menyusun pedoman jasa ekonomi kreatif sebagai acuan bersama dalam memahami karakteristik dan nilai ekonomi dari karya kreatif.

Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya dan juga tidak bisa dikunci harganya karena tergantung hasil kreativitas,” ujar Riefky di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Fandi dan Amsal Sitepu, Ada Apa dengan Kinerja Jaksa?

Menurut dia, penentuan harga dalam sektor ini tidak bisa disamakan karena dipengaruhi sejumlah variabel, mulai dari lokasi kerja hingga tingkat pengalaman pelaku.

“Kalau dikunci harganya, ada beberapa variabel yang tidak bisa kita samakan, seperti wilayah, pengalaman apakah pemula, junior, senior, atau master,” kata Riefky.

Selain itu, jenis pekerjaan juga menjadi faktor penting dalam menentukan nilai jasa kreatif, termasuk perbedaan antara pekerjaan di dalam ruangan dan luar ruangan dengan tingkat risiko yang berbeda.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, pemerintah berhati-hati dalam merumuskan pedoman agar tidak mengekang fleksibilitas industri kreatif yang terus berkembang.

Baca juga: Senyum Lebar Amsal Sitepu Saat Muncul di DPR Usai Divonis Bebas Kasus Mark Up Video

“Kami sangat hati-hati, jangan sampai mengunci sebuah harga justru akan mengurangi penghargaan terhadap hasil kreativitas itu sendiri,” katanya.

Dalam proses penyusunan pedoman tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif juga melibatkan asosiasi profesi, pelaku industri, hingga akademisi untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif.

Pemerintah berharap pendekatan ini dapat meningkatkan pemahaman berbagai pihak terhadap nilai ekonomi karya kreatif sekaligus mendorong ekosistem industri yang lebih sehat.

Kasus Amsal Sitepu

Hal di atas disampaikan Riefky usai bertemu dengan Amsal Sitepu, videografer asal Sumatera Utara yang dituduh melakukan mark up atas proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.

Dalam perkara ini, Amsal mematok biaya pembuatan video Rp 30 juta per desa, tetapi jaksa menyebut proposal yang disusun Amsal tidak sesuai sebenarnya atau mengalami mark up.

Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta.

Namun, setelah menjadi perbincangan publik, Amsal akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

Tag:  #berkaca #dari #kasus #amsal #sitepu #menekraf #kreativitas #bisa #dikunci #harganya

KOMENTAR