Beli Tanah Tapi Masih AJB, Amankah?
Masih banyak masyarakat yang belum memahami kedudukan hukum tanah yang hanya memiliki dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Kondisi ini kerap memunculkan pertanyaan apakah tanah berstatus AJB dapat diperjualbelikan dan seberapa aman transaksi tersebut dilakukan.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa AJB merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah telah berlangsungnya transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli.
Keberadaan AJB menunjukkan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah.
Namun, dokumen ini tidak sama dengan sertifikat tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca juga: Melihat Jalan Menuju Rumah Istri Bahlil di Sragen yang Dilebarkan
Menurutnya, sertifikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan dan telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Adyanisa menuturkan, tanah yang masih berstatus AJB tetap dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, pihak yang namanya tercantum dalam AJB memiliki hak untuk melakukan transaksi penjualan atas tanah tersebut.
Meski demikian, proses transaksi tanah berstatus AJB lebih kompleks dibandingkan tanah yang telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini karena diperlukan pemeriksaan lebih mendalam guna meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
"Bisa (tanah berstatus AJB diperjual belikan), tapi risikonya tinggi," jelas Adyanisa dikutip pada Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Punya SHM Belum Tentu Aman, Bisa Digugat, Kok Bisa?
Kehati-hatian Jual Beli Tanah AJB
Ia menegaskan bahwa calon pembeli harus memastikan keabsahan AJB yang dimiliki penjual.
Selain itu, perlu dilakukan pengecekan terhadap dokumen pendukung lainnya, seperti riwayat kepemilikan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memastikan tanah tidak sedang dalam status sengketa.
Kehati-hatian yang lebih tinggi juga diperlukan apabila tanah berasal dari girik, petok, atau letter C yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat.
Pada kondisi tersebut, peluang munculnya sengketa atau klaim dari pihak lain dinilai lebih besar.
Adyanisa kembali menegaskan bahwa AJB bukanlah bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh BPN.
Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti adanya proses peralihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru yang dibuat oleh PPAT.
"Status kepemilikan belum tercatat resmi di negara, rentan sengketa (resiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut),"
Karena itu, meskipun tanah yang masih berstatus AJB dapat diperjualbelikan, setiap transaksi harus dilakukan secara cermat dan disertai pemeriksaan dokumen yang menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
Baca juga: Jalan ke Kampung Istri Bahlil Diperlebar, Kades Beri Penjelasan