Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi mengangkut dua mobil mewah setelah menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
21:12
5 Juni 2026

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan, perhiasan, hingga uang asing.

Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Selain itu, Budi memerinci adanya mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang yang juga diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.

Budi menyebut pihaknya menduga barang bukti yang diamankan ini didapatkan dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Silmy.

“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #mobil #sport #motor #harley #hingga #uang #asing #dibawa #dari #rumah #silmy #karim

KOMENTAR