Hakim Minta Nadiem Lengkapi Dokumen agar Pengalihan Tahanan Dipertimbangkan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026)(Shela Octavia)
22:18
6 April 2026

Hakim Minta Nadiem Lengkapi Dokumen agar Pengalihan Tahanan Dipertimbangkan

- Majelis hakim meminta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk melengkapi sejumlah dokumen sebagai pertimbangan sebelum memutuskan bakal mengalihkan tahanan untuk Nadiem atau tidak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Majelis hakim membutuhkan untuk itu mungkin dari terdakwa atau melalui advokatnya kesanggupan ya terhadap hal-hal nanti apabila majelis hakim mengabulkan permohonan ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima

Pertama, hakim meminta Nadiem untuk menentukan tempat yang sekiranya menjadi tempatnya berada jika tidak lagi ditahan dalam rutan.

“Tempat nanti ditentukan ya, terdakwa harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu tidak meninggalkan tempat misalnya ya, untuk misalnya tahanan rumah atau tahanan kota kalau misalnya dialihkan ya,” lanjut Hakim Purwanto.

Hakim juga meminta surat pernyataan dari Nadiem agar dia dipasang alat pemantau.

“Saudara ini terus untuk wajib lapor pada penuntut umum. Tentunya, juga menyerahkan paspor. Kita mengantisipasi kekhawatiran-kekhawatiran ya,” imbuh Purwanto.

Baca juga: Nadiem Jalani Operasi Keempat di Tengah Lebaran, Tetap Hadapi Sidang Kasus Chromebook

Selanjutnya, Nadiem tidak boleh menghubungi atau berkomunikasi dengan saksi atau pihak-pihak yang berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, Nadiem juga dilarang untuk melakukan wawancara atau memberikan keterangan kepada media ketika tahanannya dialihkan. Tapi, dia masih boleh memberikan keterangan dalam sesi wawancara cegat usai sidang atau doorstop.

Selain itu, dia juga dilarang untuk membuat konten yang dapat menimbulkan opini baru dalam kasusnya.

“Misalnya menjalani penahanan, itu tidak membuat vlog misalnya atau mengikuti wawancara atau membuat apa ya. Intinya itu tidak sehingga tidak terbentuk opini lainnya ya,” lanjut hakim.

Baca juga: Nadiem Masuk Rumah Sakit, Sidang Chromebook Ditunda ke 30 Maret

Adapun, Nadiem diminta untuk bersedia diperiksa di tempat yang ditentukannya.

“Selanjutnya, tentu kesediaan untuk hadir di persidangan yang telah ditetapkan ya,” kata Hakim lagi.

Kubu Nadiem diminta untuk segera memenuhi dokumen yang diminta agar pengalihan tahanan ini bisa dipertimbangkan hakim.

“Ini kan belum kita pastikan apakah dialihkan atau ditangguhkan. Kami hanya meminta pernyataan kesanggupan dari terdakwa untuk menyikapi kekhawatiran dari penuntut umum tadi yang disampaikan di persidangan ya. Dan, mudah-mudahan itu menjadi bahan musyawarah majelis ke depannya nanti,” tutup Hakim Purwanto.

Alasan kondisi kesehatan

Pengalihan penahanan dimohonkan Nadiem karena alasan gangguan kesehatan.

Nadiem menjalani tahap-tahap operasi medis atas kondisi yang dialaminya yakni fistula perianal.

Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun.

Baca juga: Kubu Nadiem Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan Imbas Gangguan Kesehatan

Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026.

Pada sidang tanggal 5 Maret 2026, Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.

“Kita dari tim penasihat hukum sudah mengajukan lagi ya tentunya untuk peralihan status tahanan,” ujar salah satu pengacara Nadiem, Zaid Mushafi saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #minta #nadiem #lengkapi #dokumen #agar #pengalihan #tahanan #dipertimbangkan

KOMENTAR