Nadiem Makarim akan Penuhi Kelengkapan Dokumen Demi Pengalihan Penahanan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di jeda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026)()
22:58
6 April 2026

Nadiem Makarim akan Penuhi Kelengkapan Dokumen Demi Pengalihan Penahanan

- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan memenuhi dokumen yang diminta majelis hakim agar pengalihan penahanannya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dapat dipertimbangkan hakim.

“Ya saya pasti komit dengan semua permintaan tadi, pasti akan kami setujui,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Hakim Minta Nadiem Lengkapi Dokumen agar Pengalihan Tahanan Dipertimbangkan

Nadiem berharap, majelis hakim dapat mengabulkan pengalihan tahanannya supaya dia bisa mendapatkan perawatan.

“Insyaallah semoga bisa dikabulkan ya, biar bisa sembuh tanpa mengganggu proses persidangan dan saya operasi tanpa kehilangan waktu di persidangan, itu goalnya,” kata Nadiem lagi.

Baca juga: Kubu Nadiem Kembali Ajukan Pengalihan Tahanan Imbas Gangguan Kesehatan

Hakim minta Nadiem lengkapi dokumen

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyebutkan sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi oleh kubu Nadiem agar permohonannya bisa dipertimbangkan.

Pertama, soal penentuan tempat jika Nadiem dikeluarkan dari rutan, baik itu alamat rumah maupun kota yang akan ditempatinya.

Kedua, Nadiem diminta agar bersedia dipasang alat pelacak elektronik.

“Saudara ini terus untuk wajib lapor pada penuntut umum. Tentunya, juga menyerahkan paspor. Kita mengantisipasi kekhawatiran-kekhawatiran ya,” kata Hakim Purwanto dalam sidang.

Lalu, selama menjadi tahanan luar rutan, Nadiem tidak boleh menghubungi atau berkomunikasi dengan saksi atau pihak-pihak yang berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga dilarang untuk melakukan wawancara atau memberikan keterangan kepada media ketika tahanannya dialihkan.

Baca juga: Sidang Chromebook, Nadiem Lapor ke Hakim Butuh Operasi Kelima

Nadiem masih boleh memberikan keterangan dalam sesi wawancara usai sidang, yaitu pada saat doorstop.

Selain itu, dia juga dilarang untuk membuat konten yang dapat menimbulkan opini baru dalam kasusnya.

“Misalnya menjalani penahanan, itu tidak membuat vlog misalnya atau mengikuti wawancara atau membuat apa ya. Intinya itu tidak sehingga tidak terbentuk opini lainnya ya,” lanjut hakim.

Adapun, Nadiem diminta untuk bersedia diperiksa di tempat yang ditentukannya.

“Selanjutnya, tentu kesediaan untuk hadir di persidangan yang telah ditetapkan ya,” kata Hakim lagi.

Kubu Nadiem diminta untuk segera memenuhi dokumen yang diminta agar pengalihan tahanan ini bisa dipertimbangkan hakim.

“Ini kan belum kita pastikan apakah dialihkan atau ditangguhkan. Kami hanya meminta pernyataan kesanggupan dari terdakwa untuk menyikapi kekhawatiran dari penuntut umum tadi yang disampaikan di persidangan ya. Dan, mudah-mudahan itu menjadi bahan musyawarah majelis ke depannya nanti,” tutup Hakim Purwanto.

Baca juga: Dokter yang Tangani Nadiem Diperiksa Hakim, Pengacara Ungkap soal Risiko Kematian

Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun. Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026.

Saat persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem juga naik turun.

Pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026), Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif.

Nadiem diketahui berulang kali menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya. Beberapa waktu yang lalu pihak yang juga sudah mengajukan kembali permohonan untuk pengalihan tahanan.

Dakwaan kasus Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #makarim #akan #penuhi #kelengkapan #dokumen #demi #pengalihan #penahanan

KOMENTAR