KPK Dapat Informasi Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Dibakar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
16:14
8 April 2026

KPK Dapat Informasi Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Dibakar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi ada rumah saksi kasus dugaan suap ijon proyek terkait Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dibakar.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Rabu (8/4/2026). 

Baca juga: KPK Usut Alasan Swasta Berikan Uang ke Bupati Bekasi Ade Kuswara

Pembakaran rumah saksi tersebut merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dimaksud KPK.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” imbuh Budi. 

Koordinasi dengan LPSK

Adapun, KPK tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.

“Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tutup Budi.

Kasus suap ijon proyek Ade Kuswara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Baca juga: KPK Panggil Kajari Kabupaten Bekasi Jadi Saksi Suap Ijon Proyek Ade Kuswara

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Tag:  #dapat #informasi #rumah #saksi #kasus #korupsi #bupati #bekasi #dibakar

KOMENTAR