Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu, tapi Masih Tunggu DPR
- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun pemerintah disebutnya menunggu DPR, mengingat revisi UU Pemilu menjadi usul inisiatif lembaga legislatif itu.
"Kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: 5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas hingga Anti-politik Uang
Revisi UU Pemilu, kata Supratman, lazimnya memang diusulkan oleh DPR karena menyangkut dengan partai politik.
"Karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya Undang-Undang Pemilu itu biasanya usul inisiatifnya ada di DPR," ujar Supratman.
Kendati demikian, ia menilai bahwa pembahasan revisi UU Pemilu belumlah urgen, mengingat kontestasi 2029 masih lama.
Apalagi, Pemilu 2029 disebutnya masih bisa menggunakan substansi dalam UU Pemilu yang lama.
"Enggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap undang-undang pemilu yang ada sekarang, kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu," ujar Supratman.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Isi Kajian Revisi UU Pemilu Capai 300 Halaman
Target Disahkan Akhir 2026
Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengungkap, Komisi II DPR menargetkan revisi UU Pemilu disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2026.
Oleh karena itu, Komisi II DPR sejak Januari 2026 sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan berbagai pihak terkait revisi UU Pemilu.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Formappi Ingatkan Baleg DPR, RUU Pemilu-RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dituntaskan
Sebelum itu, masukan dari akademisi, pakar, hingga partai politik akan ditampung Komisi II selama RDPU revisi UU Pemilu.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Setelahnya, Komisi II menargetkan pembahasan formal revisi UU Pemilu di tingkat panitia kerja (panja) pada Juli sampai Agustus 2026.
Ilustrasi Pemilu. Pilkada tiak langsung. Pilkada lewat DPRD.
5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu
Mardani menjelaskan, terdapat lima isu yang menjadi prioritas utama dalam revisi UU Pemilu.
Pertama adalah desain keserentakan pemilu, mengingat terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan agar pemilu nasional dengan lokal dipisah mulai 2029.
"(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani.
Ambang batas parlemen menjadi isu karena terdapat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mendorong dikaji ulangnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Baca juga: Anggota DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
Selain itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Selanjutnya yang ketiga adalah mengenai sistem pemilihan legislatif, di mana terdapat perdebatan mengenasi mekanisme proporsional terbuka atau tertutup.
"(Keempat) Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani.
Baca juga: BKD DPR Sudah Ditugaskan Rancang hingga Simulasikan Isu Krusial Revisi UU Pemilu
"Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desai Undang-Undang Pemilu kita," sambungnya.
Terakhir, kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum yang mendapatkan catatan terkait masa jabatan hingga sikap kenegarawanan.