Pimpinan Komisi X DPR: Hasil TKA Tak Boleh Jadi Penentu Kelulusan Siswa
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mengingatkan agar hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dijadikan sebagai penentu kelulusan maupun syarat kelanjutan pendidikan siswa.
Menurut Esti, pelaksanaan TKA yang mulai diterapkan pada jenjang SD dan SMP sejak awal April 2026 perlu dipahami sebagai instrumen evaluasi, bukan sebagai penentu nasib akademik siswa.
“Dan harus dipastikan bahwa hasil TKA tidak dijadikan untuk variabel kelulusan maupun untuk kelanjutan pendidikan siswa,” ujar Esti kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kemendikdasmen: 98 Persen Siswa SD dan SMP Ikut TKA 2026
Politikus PDI-Perjuangan ini menilai TKA seharusnya dibaca sebagai arah baru dalam sistem evaluasi pendidikan dasar, khususnya dalam mengukur kemampuan literasi dan numerasi siswa.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memastikan hasil TKA benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran di kelas.
“Yang perlu dicermati bukan hanya pelaksanaan tesnya, tetapi bagaimana hasil TKA nanti benar-benar diterjemahkan menjadi koreksi terhadap kualitas pembelajaran di ruang kelas,” kata Esti.
Baca juga: TKA SMP 2026: Siswa Keluhkan Soal Matematika yang Susah
Esti menambahkan, Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan pemerintah terkait posisi TKA dalam kebijakan pendidikan nasional, termasuk apakah tes ini murni sebagai alat diagnosis atau akan diarahkan menjadi dasar seleksi pendidikan.
“Apakah TKA murni sebagai alat diagnosis pembelajaran, atau mulai diarahkan menjadi basis pertimbangan seleksi pada jenjang berikutnya?” kata Esti.
“Pada pendidikan dasar, ukuran keberhasilan bukan banyaknya instrumen evaluasi, tetapi sejauh mana hasil evaluasi mampu memperbaiki pengalaman belajar anak secara nyata,” pungkasnya.
TKA digelar bagi siswa sekolah
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melangsungkan TKA bagi siswa sekolah.
Pelaksanaan TKA jenjang SMP resmi berlangsung mulai 6 April 2026. Sedangkan untuk jenjang SD bakal dimulai 20 April 2026.
Adapun TKA, khususnya untuk jenjang SD dan SMP, bukan penentu kelulusan siswa, melainkan alat pemetaan mutu pendidikan.
Ujian ini bersifat tidak wajib (dan difokuskan untuk mengukur capaian akademik (literasi dan numerasi) serta perbaikan pembelajaran.
Nilai TKA disebut menjadi komponen penting dalam jalur prestasi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMP) tingkat SD, SMP, dan SMA. Beberapa perguruan tinggi pun menjadikan nilai TKA sebagai validator penilaian calon mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hasil TKA akan dikeluarkan sebagai potret kemampuan akademik siswa. TKA 2026 ini mencakup materi matematika/numerasi dan bahasa Indonesia.
Tag: #pimpinan #komisi #hasil #boleh #jadi #penentu #kelulusan #siswa