Kecurigaan Novel Baswedan atas Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bersuara menggelar aksi solidaritas untuk aktivasi KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan oknum anggota BAIS TNI. Aksi berlangsung di depan Kodim 0905 Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (31/3/2026) sore. (KOMPAS.COM/Erik Alfian)
08:52
9 April 2026

Kecurigaan Novel Baswedan atas Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer

 Pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke peradilan militer memunculkan sorotan baru.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI diketahui telah melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai pelaku ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Mereka yang dilimpahkan adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

“Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” tambah dia.

Baca juga: Andrie Yunus Tak Percaya Peradilan Militer dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Namun, langkah pelimpahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah pihak, salah satunya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang juga pernah menjadi korban penyiraman air keras pada 2017.

Andrie Yunus belum diperiksa

Novel mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara para pelaku.

Sebab, sejauh ini Andrie Yunus sebagai korban tindak pidana itu belum menjalani pemeriksaan.

“Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?” kata Novel melalui akun X-nya, Rabu (8/4/2026).

Novel menyatakan, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara serius.

Ia menilai pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang diperhatikan.

Baca juga: Pakar Sarankan Pengadilan Koneksitas dalam Kasus Andrie Yunus

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan,” ujar dia.

Menurut dia, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses secara tuntas.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ucap Novel.

Bentuk TGPF independen

Novel pun mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Pembentukan TGPF yang independen, kata Novel, diharapkan mengungkap kasus penyiraman air keras yang dilakukan para aparat tersebut.

"Saya mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Agar pengusutan bisa dilakukan secara jujur dan objektif," ujar Novel.

Baca juga: TAUD Sebut Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus Dinilai Tidak Legitimate

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, ia melihat bahwa bukti-bukti yang ada sebenarnya sangat lengkap.

"Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," ujar Novel.

Mosi tidak percaya

Setelah pelimpahan ini juga, Andrie Yunus mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada para hakim yang mengadili perkara uji materi Undang-undang (UU) TNI.

Surat tersebut dibacakan dalam aksi solidaritas masyarakat sipil di depan Gedung MK pada Rabu (8/4/2026) oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.

Pada pembukaan suratnya, Andrie mengatakan, kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas.

Baca juga: Komnas HAM Yakin Ada Pihak Lain Terlibat Kasus Andrie Yunus di Luar 4 Prajurit TNI

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," demikian tulis Andrie Yunus.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.

Andrie bilang, selama ini peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi para prajurit yang melakukan pelanggaran HAM.

Terlebih, konstitusi Indonesia saat ini sudah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Andrie.

Surat tersebut ditulis tangan dalam dua buah kertas warna hijau muda dengan ukuran sekitar 15x20 sentimeter (cm). Surat ditulis dengan tinta hitam sama-sama dibuat pada 5 April 2026.

Tag:  #kecurigaan #novel #baswedan #atas #pelimpahan #kasus #andrie #yunus #peradilan #militer

KOMENTAR