Jangan Langsung Balik Nama Sertifikat, Cek Dulu Dokumen Ini
Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
15:36
11 Juni 2026

Jangan Langsung Balik Nama Sertifikat, Cek Dulu Dokumen Ini

- Mengurus sertifikat tanah atau melakukan peralihan hak atas tanah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap agar proses pelayanan tidak terhambat dan terhindar dari bolak-balik melengkapi berkas.

Kebutuhan akan kepastian informasi inilah yang mendorong sebagian masyarakat memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas pertanahan sebelum mengurus sertifikat maupun balik nama tanah.

Hal tersebut dilakukan Andri saat mendatangi layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Dia berkonsultasi di loket pelayanan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses peralihan hak atas tanah.

Baca juga: Segini Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah di BPN

“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertifikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (11/6/2026).

Dokumen yang Dibawa 

Dari penjelasan yang diterimanya, terdapat sejumlah dokumen penting yang perlu dipersiapkan masyarakat sebelum mengurus peralihan hak atas tanah.

Ini di antaranya sertifikat tanah asli, Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Andri, konsultasi terlebih dahulu membantu masyarakat memahami tahapan yang harus dilalui sehingga dapat mengurangi risiko pengajuan tertunda akibat kekurangan dokumen.

Dia juga mengapresiasi cara petugas memberikan penjelasan yang dinilai mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara yang tengah mengurus sertifikat tanah untuk rumah milik orang tuanya.

Dia memanfaatkan layanan terpadu di lokasi yang sama untuk melakukan validasi BPHTB sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertifikat tanah pertama kali.

Baca juga: Ditunda karena Hubungan Sedarah, Lonjakan NJOP Bikin Biaya Balik Nama Membengkak

Menurutnya, keberadaan layanan yang terintegrasi membuat proses pengurusan menjadi lebih praktis karena masyarakat tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mendapatkan informasi maupun menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” ujar Bukit.

Keberadaan layanan konsultasi pertanahan dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami persyaratan administrasi dalam pengurusan sertifikat tanah maupun peralihan hak.

Akibatnya, tidak sedikit permohonan yang tertunda karena dokumen yang diajukan belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, loket pelayanan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang beroperasi setiap Senin dan Kamis pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Layanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Kantor Pertanahan (Kantah0 Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan dan informasi pertanahan dalam satu lokasi.

Tag:  #jangan #langsung #balik #nama #sertifikat #dulu #dokumen

KOMENTAR