Anggaran Diduga Disunat Rp1,4 M Per Unit, GMNI Laporkan Dugaan Korupsi KDMP ke Kejagung
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti dokumen tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Sebelum menyerahkan sejumlah dokumen tambahan, sejumlah massa GMNI juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejagung.
Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan korupsi dalam program KDMP.
Ketua DPD GMNI, Deodatus Sunda Se mengatakan, dalam laporannya mereka menyerahkan sejumlah bukti permulaan soal dugaan korupsi dalam program tersebut.
“Kami mendesak agar Korps Adhyaksa untuk mengusut tuntas PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program,” katanya, di Gedung Bundar, Kamis (11/6/2026).
“Serta mendalami peran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” imbuhnya.
Saat kedatangannya, Deodatus mengaku membawa sejumlah bukti, diantaranya tentang dugaan alokasi anggaran yang disunat.
“Pagu anggaran yang dialokasikan adalah Rp3 miliar per unit kegiatan, namun realisasi fisik di lapangan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Terdapat selisih tidak akuntabel sebesar Rp1,4 miliar per unit,” katanya.
Dengan selisih anggaran yang bakal diberikan kepada 80 ribu unit koperasi, lanjut Deodatus, kerugian negara diakumulasi mencapai Rp112 triliun.
“Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi kerugian keuangan negara diestimasikan menyentuh angka Rp112 triliun,” jelasnya.
Kemudian, Deodatus juga menduga ada pelanggaran tender dengan cara penunjukan langsung kendaraan pickup dari India sebanyak 105 ribu unit.
“Pengadaan 105.000 unit kendaraan pickup dari India senilai Rp24,66 triliun diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang persaingan usaha sehat,” ujarnya.
Deodatus mengaku bahwa laporan ini adalah bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam membebaskan negara dari korupsi, sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).
Tindakan para terlapor, kata Deodatus, diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang.
"Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini. Langkah ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional," tandasnya.
Tag: #anggaran #diduga #disunat #rp14 #unit #gmni #laporkan #dugaan #korupsi #kdmp #kejagung