Korban Pelecehan di Sumsel Justru Jadi Tersangka, Anggota DPR: Keadilan Harus Diberikan
Anggota DPR RI Komisi III Abdullah(KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )
12:14
9 April 2026

Korban Pelecehan di Sumsel Justru Jadi Tersangka, Anggota DPR: Keadilan Harus Diberikan

- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kasus mahasiswi magang di badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan pelecehan seksual sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum.

Abdullah mengingatkan, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak penderitaan tambahan terhadap korban.

“Tentunya itu menjadi preseden buruk, dan harus dihindari oleh penegak hukum. Kami minta keadilan benar-benar diberikan kepada korban kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” sambungnya

Baca juga: Kasus ITE yang Jerat Korban Pelecehan Seksual di Pagar Alam Berpotensi Ditutup

Abdullah menilai, fenomena korban yang justru dilaporkan balik hingga menjadi tersangka menunjukkan masih adanya persoalan cara aparat membaca konteks perkara, khususnya terkait relasi kuasa antara korban dan pelaku.

“Dalam praktik penegakan hukum modern, terutama pada perkara kekerasan seksual, konteks relasi kuasa antara korban dan terlapor menjadi faktor yang tidak dapat dilepaskan dari penilaian proporsionalitas proses pidana,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Ditahan, Korban Pelecehan Seksual Pegawai BUMN di Pagar Alam Kini Ditangguhkan

Menurut Abdullah, posisi korban yang berada dalam hubungan bertingkat, misalnya relasi magang dengan atasan, membuat proses pembuktian menjadi tidak seimbang.

“Sebab dalam banyak kasus kekerasan seksual, bukti formal sering justru berada dalam penguasaan pihak yang memiliki posisi dominan, sementara korban bergerak dalam ruang yang terbatas untuk membuktikan peristiwa yang dialaminya,” tutur dia.

Politikus PKB itu pun mengingatkan agar aparat tidak hanya berfokus pada pemenuhan unsur formil dalam menetapkan pasal terhadap korban.

Lebih dari itu, lanjut Abdullah, aparat harus turut mempertimbangkan konteks tindakan korban dalam mencari keadilan.

“Tetapi juga menimbang apakah tindakan tersebut terjadi dalam situasi pembuktian yang berkaitan langsung dengan upaya korban mencari perlindungan hukum,” jelas Abdullah.

Baca juga: Bantah Laporan 2023, Universitas Budi Luhur Sebut Dugaan Pelecehan Baru Dilaporkan 2026

Abdullah menilai, jika aspek tersebut diabaikan, maka proses hukum berisiko menimbulkan pesan yang salah di tengah masyarakat.

“Bahwa korban yang berupaya mengungkap pelanggaran justru menghadapi beban hukum tambahan yang dapat menghambat keberanian korban lain untuk melapor,” jelas Abdullah.

Dia menambahkan, kasus ini mencerminkan tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Oleh karena itu, Komisi III DPR akan mendorong evaluasi terhadap pola penanganan perkara tersebut, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan korban.

“Ketika korban masuk ke dalam perkara baru yang lahir dari rangkaian peristiwa yang sama, maka yang diuji bukan hanya kecermatan penyidikan, tetapi juga kemampuan sistem hukum menjaga agar perlindungan substantif tetap berjalan,” pungkasnya.

Baca juga: Universitas Budi Luhur Buka Peluang Investigasi Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika RA (25), mahasiswi magang di kantor cabang BUMN di Pagar Alam, melaporkan atasannya berinisial UB ke Polres Pagar Alam pada 8 Desember 2025 atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut berujung pada penetapan UB sebagai tersangka dan penahanan.

Namun, UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan ilegal akses. RA sempat ditahan pada 25 Maret 2026.

Pihak keluarga korban menyebut laporan tersebut muncul setelah upaya penyelesaian melalui restorative justice ditolak.

“Harga diri tidak ada nilai. Berapa pun mau dikasih kami tidak bisa terima, kami hanya ingin proses hukum saja,” ujar perwakilan keluarga, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Marak Pelecehan, Komnas Perempuan Dorong Aturan Baru Transportasi Online

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana mengatakan, saat ini penahanan terhadap RA telah ditangguhkan.

Kepolisian juga akan melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Selatan untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

“Kasus UB tetap berjalan, untuk RA akan dilakukan gelar perkara di Polda terlebih dahulu untuk meminta petunjuk apakah bisa dihentikan,” kata Januar.

Januar tak menampik bahwa kasus RA berpotensi dihentikan dengan berbagai pertimbangan.

“Iya betul (ada potensi dihentikan),” pungkasnya.

Tag:  #korban #pelecehan #sumsel #justru #jadi #tersangka #anggota #keadilan #harus #diberikan

KOMENTAR