Ide War Ticket Haji: Antara Solusi Meretas Antrean dan Keadilan Akses
Ilustrasi jemaah haji. Persiapan keberangkatan calon jemaah haji 2026.(Humas Kemenag Sumsel)
12:14
14 April 2026

Ide War Ticket Haji: Antara Solusi Meretas Antrean dan Keadilan Akses

- Wacana war ticket haji mengemuka sebagai ide di tengah antrean panjang calon jemaah, namun ada pula masalah keadilan akses.

Jemaah haji Indonesia perlu mengantre bertahun-tahun. Masa tunggunya terakhir kali disetarakan menjadi 26 tahun di setiap provinsi sesuai kebijakan terbaru Kementerian Haji.

Wacana war ticket mengemuka setelah Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Pemerintah, kata Irfan, mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi untuk mengatasi persoalan antrean panjang, seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun yang diikuti oleh keterbatasan kuota.

Baca juga: Wakil Ketua MPR soal Wacana War Ticket Haji: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Apakah war ticket efektif?

Pengamat penyelenggara haji dan umrah dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Ade Marfuddin menilai langkah ini adalah sebuah solusi.

Langkah ini juga sesuai dengan prinsip istitaah alias kemampuan dalam menunaikan ibadah haji yang dipahami Ade Marfuddin berkaitan dengan momen aktual, tanpa berkaitan dengan momen bertahun-tahun kemudian.

"Haji itu harus istitaah. Nah kemampuan itu diuji dalam bentuk bahwa orang yang bersedia berangkat itu pada tahun itu, ya siap bayar tiket dan langsung berangkat. Tidak melalui proses skema yang menunda sampai 26 tahun," kata Ade saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Masih Wacana, Biaya Naik Haji Skema War Ticket Lebih Mahal Dibanding Jalur Antrean

Pertegas istitaah

Ade menilai, wacana war ticket haji mempertegas prinsip istitaah di antara para jemaah.

Mereka yang berangkat adalah yang mampu membayar sesuai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah.

Selama ini, kata Ade, kategori jemaah mampu baru terlihat pada jemaah haji khusus yang pelayanannya dikerjakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun lalu, kuota jemaah haji khusus ditetapkan untuk 16.305 orang, atau biasanya berkisar 17.000 orang yang mencakup 8 persen dari total kuota nasional.

"Nah, bisa ini (yang berangkat) adalah orang yang dari antrean BPKH yang 5,4 juta, bisa nanti dari PIHK yang antrean 7-8 orang, bisa orang baru yang punya uang. Nah, ini kan ini positifnya adalah kita akan mengikis, mempertegas kemampuan orang dari sisi BPIH," ucap Ade.

Baca juga: Wacana “War Ticket” Haji, Wamemenhaj Jelaskan Skemanya: Tanpa Antrean, Jemaah Bayar Penuh

Ade menuturkan, wacana ini juga menghindarkan seseorang dari haji yang tercampur dengan riba.

Ia mengategorikan ribawi pada nilai manfaat haji yang disubsidi dari nilai manfaat 5,7 juta calon jemaah haji secara akumulatif dengan total kelolaan sekitar Rp 170 triliun.

Tercatat pada akhir tahun 2024, dana kelolaan ini tumbuh menjadi Rp 171,65 triliun.

"Itu nilai manfaat dan itu dibagikan, disubsidikan atau nilai manfaatnya digunakan untuk orang yang berangkat tahun berjalan. Itu kan dana yang dalam pandangan saya itu dana yang masih belum bersih dari secara syariat," tutur Ade.

Bandingkan dengan tabung haji Malaysia

Ade lantas membandingkannya dengan skema Tabung Haji Malaysia, yang konsepnya adalah menabung setiap saat.

Masyarakat dapat menabung kapan saja hingga angkanya memenuhi ketentuan, kemudian dikelola untuk diinvestasikan.

Tabungan personal jemaah ini terekam dalam sistem pemerintah pada sektor-sektor syariah termasuk perkebunan kelapa sawit sesuai dengan perkiraan tahun keberangkatan.

Jika surplus dari total BPIH, maka sisanya akan kembali kepada jemaah.

"Sehingga terkesan haji murah, itu adalah memang dana jemaah haji diakumulasikan dalam dalam nilai yang produktif," ujar Ade.

Baca juga: Wacana Skema War Ticket Haji: Opsi Tambahan dengan Beragam Catatan

Sedangkan di Indonesia, antrean didapat ketika jemaah melakukan setoran awal (down payment) ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp 25 juta.

Adapun sisanya dibayarkan ketika sudah ada ketetapan pemerintah terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahun berjalan.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk mengikuti skema tabung haji Malaysia. Jemaah dapat terus menabung hingga mencapai jumlah tertentu untuk dikelola BPKH.

"Dari nilai yang bertambah bukan nabung pertama terus ngendap, tapi terus seperti kita menabung, menambah-menambah. Nah, dalam proses itu sampai menunggu waktu dia penuh uangnya, sesuai ketentuan pemerintah berapa Bipih-nya—BPIH-nya perlu dibayar, nah selama itu dilihat (dipantau -red), diinvestasikan ke mana dana ini, tentunya ke sektor-sektor syariah, sukuk syariah. Nah, baru dari hasilnya itu menjadi penambah," jelas Ade.

Ilustrasi haji. Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah HajiPexels/Shams Alam Ansari Ilustrasi haji. Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Ade mencontohkan, jika tabungan seorang jemaah sudah mencapai Rp 75 juta, kemudian nilai manfaat hasil kelolaan BPKH mencapai Rp 25 juta, maka nilainya sudah mencapai Rp 100 juta yang cukup untuk berangkat haji.

Nilai itu kemudian dibandingkan dengan BPIH yang telah ditetapkan. Jika BPIH hanya sebesar Rp 98 juta, maka Rp 2 juta sisanya dikembalikan kepada jemaah.

"Sebaliknya kalau nilai dia baru Rp 90 juta, kurang Rp 8 juta, berarti dia harus bayar Rp 8 juta. Nah ini, dengan skema war ticket ini akan memperjelas posisi yang namanya istititaah jemaah haji, walaupun secara signifikan kalau kuotanya tidak bertambah, tidak mempercepat (antrean)," ucap Ade.

Soal keadilan akses digital

Ade beranggapan, akses digital seharusnya tidak menjadi kendala karena dapat disempurnakan. Terlebih, saat ini, pembayaran utamanya setoran biaya haji dapat dilakukan melalui perbankan.

"Aplikasi bisa lebih cepat, transfer bisa lebih cepat, begitu dibuka akun pendaftarannya dan akun finansialnya nanti langsung ditransfer atas nama yang bersangkutan. Insyaallah tidak ada terkendala dari sisi itu," ujar dia.

Baca juga: Antrean Haji, War Ticket dan Jebakan Keuangan Haji

Di sisi lain, pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj.

Dia menekankan, akses digital saat ini tidak dapat disamaratakan antara wilayah perkotaan yang memiliki sistem IT lebih baik dibandingkan dengan pedesaan.

Ia mempertanyakan nasib jemaah yang berada di wilayah dengan akses internet terbatas. Artinya, jemaah-jemaah tersebut hanya memiliki satu pilihan: Tetap mengantre puluhan tahun dengan kuota reguler atau mengantre 7-8 tahun dengan kuota haji khusus. Sedangkan war ticket, tidak dapat dilakukan.

Belum lagi, jemaah haji yang didominasi oleh lansia. Mereka memiliki lebih banyak keterbatasan untuk menjangkau internet, karena lingkungan maupun karena tingkat pendidikan.

"Hal ini juga mengharuskan sistem IT-nya Kemenhaj sebagai leading sector tata kelola penyelenggaraan ibadah haji saya kira, atau penyelenggara war ticket tadi juga harus kuat," kata Mustolih.

Soal keadilan first come first serve

Secara regulasi, lanjut Mustolih, skema war ticket juga belum kompatibel dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang baru direvisi dengan UU Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi saat ini hanya mengenal sistem first come, first serve.

"Siapa yang datang duluan daftar, ya dia yang nanti secara urut diberangkatkan, sesuai dengan kapan dia mendaftarnya. Dan harus memang menggunakan pendaftaran secara lewat bank, kemudian datang ke bank penerima setoran dana haji, kemudian datang ke Kementerian Haji, baru kemudian punya nomor antrean," tegas Mustolih.

Lagipula, lanjut dia, antrean ini tidak bisa hanya dilihat sebagai permasalahan Indonesia sebagai negara pengirim jemaah.

Antrean turut disebabkan oleh keterbatasan tempat yang masuk dalam rukun dan wajib haji di Arab Saudi, yakni di Arafah, Muzdalifah, dan prosesi lempar jumrah di Mina. Keterbatasan kapasitas ini membuat Arab Saudi pada akhirnya mengatur kuota haji setiap tahun.

Seturut rencana, Arab Saudi akan menambah daya tampung jemaah menjadi 5 juta orang di tahun 2030. Negara tersebut akan membangun bangunan-bangunan vertikal sehingga jumlah jemaah yang tertampung akan lebih banyak.

"Sepanjang negara tuan rumah belum bisa menyelesaikan atau belum bisa mencari cara untuk memperbesar daya tampung jemaah, maka efeknya adalah jemaah atau negara-negara pengirim jemaah seperti kita itu kuotanya tidak akan bertambah," tegas Mustolih.

Baca juga: PBNU Minta Wacana “War Ticket” Haji Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan

Oleh karenanya ia beranggapan, war ticket belum ideal dan belum tepat untuk saat ini. Ia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam masalah ini.

"Karena itu saya kira ide war ticket tadi itu saya kira perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif begitu ya. Nah, karena memang, dan kemudian mempertimbangkan juga bagaimana dengan jemaah haji yang saat ini jumlahnya 5,7 juta yang sudah antre sudah bayar. Itu dengan adanya war ticket itu juga perlu dipertimbangkan," jelas Mustolih.

Penjelasan Wamenhaj: War ticket tanpa subsidi

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya sudah menyebut bahwa skema war tiket tidak akan diterapkan pada musim Haji tahun 2026.

Ia juga mengungkapkan, jemaah haji justru akan membayar lebih mahal jika memilih mengikuti war ticket. Sebab dalam skema ini, jemaah yang memilih war ticket harus membayar biaya haji secara penuh sesuai nilai riil penyelenggaraan tanpa subsidi.

“Misalnya ditetapkan Rp 200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.

Sementara itu, jemaah yang tetap berada di jalur antrean akan mendapatkan subsidi atau nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Wamenhaj Dahnil.

Adapun sumber kuotanya bukan dari kuota reguler, melainkan diproyeksikan berasal dari tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, skema ini juga mempertimbangkan visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jemaah haji global dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

Peningkatan kuota ini berdampak pada kebutuhan pembiayaan haji yang semakin besar.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” tandas Wamenhaj.

Tag:  #ticket #haji #antara #solusi #meretas #antrean #keadilan #akses

KOMENTAR