Aspirasi RUU Advokat: Pembuatan Standar Tunggal dan Dewan Advokat Nasional
- Pihak pengacara mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bisa mewujudkan satu standar tunggal dan satu wadah yang mengatasi banyak organisasi profesi advokat.
Agenda legislasi yang bergulir di DPR ini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai perubahan regulasi, melainkan momentum untuk membenahi profesi advokat secara lebih mendasar di Indonesia.
Komisi III DPR RI membuka pembahasan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (20/4/2026), dengan mengundang berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum.
“Hari ini kita membahas tentang rencana kita membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurut kami sudah saatnya ini Pak, saya penginnya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Baca juga: Komisi III DPR Bahas RUU Advokat: Momentum Kebangkitan Kedua Advokat
Forum itu menghadirkan sejumlah organisasi, mulai dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Habiburokhman mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kini telah berusia sekitar 23 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut, ia menilai banyak ketentuan yang tidak lagi relevan dengan perkembangan praktik hukum.
“Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum,” ujar Habiburokhman.
Ia menekankan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai wakil rakyat, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Namun, perhatian negara terhadap profesi ini dinilai belum maksimal.
“Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono,” ujar Habiburokhman.
“Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian paling tulus itu ada pada advokat,” sambungnya.
Baca juga: Juniver Girsang Sorot Banyaknya Organisasi Advokat: Barbar Sudah!
Karena itu, ia menekankan pentingnya pelibatan seluruh unsur advokat dalam pembahasan undang-undang tersebut.
“Saya minta masukan temen-temen semua, kita saling berembuk ya, dan ini enggak berhenti di sini,” ujarnya.
Dorongan pembaruan menyeluruh
Organisasi advokat melihat pembahasan ini sebagai peluang untuk melakukan pembaruan yang lebih dari sekadar revisi.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menilai undang-undang baru harus mampu menyesuaikan perkembangan zaman sekaligus menata ulang desain kelembagaan profesi advokat.
Ketua Umum DPN PERADI, Luhut MP Pangaribuan, menegaskan bahwa perubahan harus menyentuh persoalan mendasar.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar undang-undang baru, melainkan desain baru yang mampu menata profesi advokat secara lebih utuh, termasuk kedudukan advokat dalam sistem peradilan dan penataan organisasi advokat sebagai penjaga standar profesi,” kata Luhut.
PERADI bahkan mengusulkan agar regulasi tersebut dirumuskan sebagai Undang-Undang tentang Advokat dan Organisasi Advokat, sehingga pengaturan profesi dan kelembagaan dapat dilakukan secara komprehensif.
Ketua DPP Peradi Luhut Pangaribuan usai menghadiri acara diskusi legal update Ikadin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Dalam pandangan mereka, advokat perlu ditegaskan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu dengan dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan demikian, advokat tidak lagi dipandang semata sebagai profesi privat, melainkan penegak hukum yang memiliki peran penting dalam penegakan keadilan.
Selain itu, RUU Advokat dinilai harus mengintegrasikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait konsep single bar, imunitas advokat, pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat, larangan rangkap jabatan dengan partai politik, serta kewajiban nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara.
Ingin satu standar tunggal
Penasehat DPN PERADI, Hafzan Taher, menekankan pentingnya standar nasional tunggal dalam profesi advokat.
Ia mendorong supaya RUU Advokat memberi kepastian tentang standar profesi advokat yang tunggal, satu kode etik, dan satu mekanisme penegakan etik yang dapat dipercaya publik.
“Tanpa itu, pembaruan hanya akan berhenti pada level normatif tanpa menyelesaikan persoalan mendasar dari profesi Advokat,” kata Hafzan.
Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher di PTUN Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017)
PERADI juga mengusulkan agar organisasi advokat ditegaskan sebagai badan hukum publik atau setidaknya badan hukum bersifat khusus, mengingat fungsi publik yang dijalankannya, mulai dari peningkatan kualitas profesi hingga penegakan kode etik.
Di sisi lain, mereka menekankan perlunya pengaturan yang tegas mengenai kewenangan advokat sebagai penegak hukum, sekaligus membedakan antara layanan pro bono sebagai bentuk pengabdian profesi officium nobile (profesi mulia) dan bantuan hukum negara sebagai kewajiban negara dalam menjamin akses terhadap keadilan.
RUU Advokat juga dinilai perlu menjangkau perkembangan jasa hukum modern, tidak hanya dalam praktik litigasi, tetapi juga nonlitigasi di berbagai sektor seperti jasa keuangan, pasar modal, perpajakan, dan hak kekayaan intelektual.
Usulan Dewan Advokat Nasional jadi satu-satunya wadah
Sementara itu, PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) menyoroti persoalan lain yang tak kalah penting, yakni menjamurnya organisasi advokat di Indonesia.
Sebagai solusi, mereka mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri.
“Yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas, meningkatkan kualitas, dan menjaga kehormatan profesi advokat,” tegas Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat untuk memperkuat sistem pengawasan dalam rencana revisi UU Advokat.
Dewan ini dirancang untuk memiliki kewenangan memverifikasi dan menetapkan akreditasi organisasi advokat, baik yang baru maupun yang sudah ada.
“(Dewan Advokat Nasional) Menjalankan fungsi sebagai wadah tunggal pengawasan dan penegakan pelaksanaan kode etik,” ujar Juniver.
Usulan tersebut muncul dari kegelisahan atas kondisi organisasi advokat yang dinilai semakin tidak terkendali.
“Organisasi advokat sekarang ini di atas 90, tadi Ketua Umum kami katakan multibar liar. Bukan liar lagi, barbar sudah,” tegas Juniver.
Baca juga: Ahmad Yani Mengaku Diancam Ratusan Advokat Terkait RUU Advokat
Ia bahkan mengibaratkan pertumbuhan organisasi advokat seperti cendawan di musim hujan.
“Satu hari bisa satu (organisasi advokat terbentuk). Dan dua minggu kemudian sudah ada pelantikan, kemudian ujian, kemudian melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat),” ujarnya.
Selain itu, Peradi SAI juga mengusulkan pembentukan dewan pengawas advokat untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik profesi.
“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.
Tag: #aspirasi #advokat #pembuatan #standar #tunggal #dewan #advokat #nasional