Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik
Pakar hukum Firman Wijaya
12:16
14 April 2026

Pakar Hukum: Awasi Dana Asing ke NGO, Tapi Jangan Bungkam Kritik

Isu mengenai transparansi dan akuntabilitas aliran dana asing yang masuk ke organisasi non-pemerintah (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia kembali menjadi pembahasan hangat.

Pakar hukum Firman Wijaya memberikan pandangan mendalam mengenai bagaimana negara seharusnya menyikapi fenomena ini tanpa mencederai hak-hak sipil.

Pembahasan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang mengangkat tema "Dana Asing mengalir ke NGO, Mormal atau ada agenda Global?". Acara tersebut diselenggarakan di Auditorium Universitas Trilogi pada Senin (13/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Firman Wijaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran dana asing ke NGO memang harus dilakukan secara ketat oleh otoritas berwenang.

Kendati demikian, ia memberikan catatan penting bahwa pengetatan pengawasan tersebut sama sekali tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah berjalan di Indonesia.

Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat bagi seluruh elemen masyarakat.

Firman menyatakan bahwa negara memang memiliki kepentingan yang sangat mendasar untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari berbagai potensi ancaman.

Namun, segala bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat negara harus tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang berlaku universal.

“Pendekatan hukum harus berbasis pada unsur delik, asas legalitas, dan due process of law. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” ujar Firman.

Firman Wijaya, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya sudah cukup kuat dan memadai.

Aturan-aturan tersebut dinilai sudah mampu untuk mengatur seluruh aktivitas NGO, termasuk bagi organisasi-organisasi yang mendapatkan kucuran pendanaan dari pihak asing.

"Sejumlah aturan seperti UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Pendanaan Terorisme dapat menjadi instrumen pengawasan dan penindakan", ujarnya.

Menurut analisis Firman, keberadaan dana asing yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel sangat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum yang serius di kemudian hari.

Persoalan-persoalan tersebut mencakup adanya potensi penyamaran asal-usul dana (pencucian uang) hingga risiko pembiayaan terhadap aktivitas-aktivitas yang dikategorikan ilegal oleh hukum nasional.

Oleh karena itu, Firman menilai bahwa negara memiliki hak penuh untuk melakukan berbagai tindakan preventif maupun represif demi menjaga kedaulatan hukum nasional.

"Negara berhak melakukan pengawasan administratif, pelacakan transaksi, hingga penegakan hukum pidana jika ditemukan pelanggaran", tegasnya.

Lebih lanjut, Firman Wijaya turut mengingatkan kepada seluruh pengurus dan aktivis NGO agar selalu memastikan bahwa organisasi mereka tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, organisasi yang taat hukum dan transparan tentu akan mendapatkan perlindungan penuh dari hukum negara.

Sebaliknya, segala bentuk pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan dapat berujung pada pengenaan sanksi yang sangat serius bagi organisasi tersebut.

“Spektrum sanksi itu luas, mulai dari administratif, pelacakan dana, hingga pidana, termasuk jika terkait keamanan negara atau pendanaan terorisme,” kata Firman.

Sebagai penutup pandangannya dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Mahupiki ini kembali menegaskan esensi dari sebuah negara hukum yang demokratis.

Ia menyatakan bahwa penyampaian kritik terhadap jalannya pemerintahan harus selalu didasarkan pada data dan fakta yang valid di lapangan, bukan merupakan tindakan yang bersifat destruktif atau merusak.

“Kritik yang jujur dijawab dengan argumen. Tapi jika sudah masuk pada tindakan destruktif dan melanggar hukum, maka negara wajib bertindak tegas,” pungkasnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #pakar #hukum #awasi #dana #asing #tapi #jangan #bungkam #kritik

KOMENTAR