Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Butuh Intervensi Kebijakan Pemerintah
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
15:46
15 April 2026

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Butuh Intervensi Kebijakan Pemerintah

- Kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pertama adalah kasus kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual lainnya terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang kembali menimpa seorang mahasiswa.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Kemendiktisaintek Didesak Tegas kepada Pelaku

Terbaru, terdapat kasus pelecehan seksual berbasis elektronik yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Butuh Intervensi Kebijakan

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

Menurutnya, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu mengintervensi persoalan tersebut dari sisi kebijakan.

"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Syarief, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Anggota DPR Nilai Perlu Ada Intervensi Hukum agar Beri Efek Jera

Menurutnya, penting adanya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia juga mendorong mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual dan penguatan regulasi.

Pemerintah, tegas Syarief, perlu melakukan gebrakan dari sisi kebijakan agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tidak kembali terjadi.

"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," ujar Syarief.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan

ilustrasi kekerasan seksual. Polres Belu tahan jebolan Indonesian Idol 2025, PK, pada Sabtu (28/2/2026). Diketahui, PK sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.KOMPAS.COM/Pexels ilustrasi kekerasan seksual. Polres Belu tahan jebolan Indonesian Idol 2025, PK, pada Sabtu (28/2/2026). Diketahui, PK sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.

Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak menoleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Penegasan ini disampaikan merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa FH UI.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendikti Saintek Tegaskan Tak Ada Toleransi

Brian menyatakan bahwa dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman dan bermartabat.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas dia.

Menurut Brian, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban.

Brian menjelaskan, dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca juga: Terbongkar dari Orang Dalam, Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Jadi Awal Kasus Pelecehan

Aturan tersebut mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," jelas Brian.

Tag:  #marak #kasus #kekerasan #seksual #kampus #butuh #intervensi #kebijakan #pemerintah

KOMENTAR