Pasal Inkonstitusional Hidup Lagi di KUHP Baru, MK Minta Penjelasan DPR dan Pemerintah
Sidang perkara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/6/2025) tersebut menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian lanjutan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/7/2025).(MUH. AMRAN AMIR)
19:50
15 April 2026

Pasal Inkonstitusional Hidup Lagi di KUHP Baru, MK Minta Penjelasan DPR dan Pemerintah

Mahkamah Konstitusi meminta penjelasan kepada DPR-RI dan pemerintah terkait dengan pasal yang dihidupkan kembali lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam sidang lima perkara uji materi terkait KUHP baru yang digelar Senin (13/4/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah menjelaskan alasan mereka kembali membentuk pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

“Nah, caranya sekarang, Pak Rudianto (perwakilan DPR-RI) dan teman-teman dari pemerintah atau presiden, tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ucap Saldi dalam sidang.

Baca juga: Hakim MK Sebut Ada Pasal yang Dibatalkan Tapi Dihidupkan Kembali di KUHP Baru

Adapun pasal yang dimaksud hidup kembali ditanyakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ia menyebut dalam perkara 27/PUU-XXIV/2026 yang mempermasalahkan Pasal 237 KUHP sebenarnya sudah diputuskan dalam perkara 13 tahun silam.

Arsul Sani mengatakan, pasal 237 huruf b dan huruf c dalam KUHP memiliki substansi yang sama dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal ini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, tapi muncul lagi dalam KUHP baru dengan pasal berbeda.

Baca juga: Di Sidang MK, Ahli UGM Beberkan Persoalan UU Peradilan Militer

Pasal tersebut berkaitan dengan pidana dan denda untuk orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ucap Arsul dalam sidang yang sama.

MK meminta hal itu, karena KUHP yang baru dibentuk untuk memperbarui hukum pidana yang sebelumnya dianggap sebagai produk kolonial.

Baca juga: Di MK, DPR Sebut Dana Pendidikan untuk MBG Merupakan Konsekuensi Logis

“Jadi sekarang sudah zaman merdeka, apalagi sudah masuk zaman demokrasi atau zaman yang demokratis,” kata Saldi.

Tag:  #pasal #inkonstitusional #hidup #lagi #kuhp #baru #minta #penjelasan #pemerintah

KOMENTAR