Dari Menteri hingga DPR, Ramai-ramai Menyoroti Pelecehan Seksual di FHUI
Kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan nasional.
Berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang.
Sejumlah pihak, mulai dari DPR, pemerintah hingga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mendesak agar pelaku ditindak tegas dan korban mendapat perlindungan maksimal.
Baca juga: PR Besar Pemerintah Berantas Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi
Kuasa Hukum pihak korban, Timotius Rajaguguk mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 20 mahasiswa dan tujuh dosen.
"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang itu baru yang saya wakili semuanya mahasiswa dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang dan ini masih banyak korban-korban lain yang bahkan mereka sendiri mungkin tidak tahu mereka diomongin di situ," ujar dia, Selasa (14/4/2026).
Anggota DPR minta proses hukum
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti meminta pihak kampus tidak hanya menjatuhkan sanksi internal, tetapi juga mendorong penanganan hukum terhadap para pelaku.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,” ucap Esti dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Esti menilai tindakan para pelaku telah memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Drop Out atau Dialog?
Dia menjelaskan, dalam UU TPKS terdapat kategori kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman pidana penjara 4-6 tahun dan/atau denda hingga Rp200-300 juta.
“Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
Esti juga menegaskan bahwa pelecehan verbal tidak bisa dianggap sebagai candaan biasa.
“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” ucap dia.
Dia menambahkan, lingkungan kampus harus menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apa pun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” kata Esti.
Baca juga: Ada Desakan Drop Out Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI, Ini Kata Psikolog
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta UI berpihak kepada korban dan tidak hanya fokus menjaga reputasi institusi.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” kata Selly kepada Kompas.com.
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad turut mendesak adanya langkah tegas awal dari pihak UI, termasuk kemungkinan pemberhentian atau drop out (DO) bagi pelaku.
“Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain,” ujar Syarief.
Baca juga: Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI, Psikolog: Kurangnya Stimulasi Moral Sejak Kecil
Menurut dia, kekerasan seksual di kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.
“Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini,” kata Syarief.
Mendikti tegaskan tak ada toleransi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Brian.
Dia menambahkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia merupakan pelanggaran serius dan harus ditangani secara adil serta berpihak pada korban.
Baca juga: Habiburokhman Puji Mahasiswa FH UI Gelar Forum Sikapi Kasus Pelecehan
Brian pun menekankan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut mencakup kekerasan seksual, verbal, psikis, hingga kekerasan berbasis digital.
Untuk itu, Dia memastikan kementerian terus memantau perkembangan kasus, termasuk perlindungan terhadap korban.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Anggota DPR Desak Kampus Prioritaskan Perlindungan Korban
Kasus FH UI termasuk kekerasan berbasis elektronik
Komnas Perempuan menilai kasus ini masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
“Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online,” ujar anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu.
Dia menegaskan bahwa bentuk kekerasan ini telah diatur dalam UU TPKS dan memiliki dampak psikologis serius bagi korban.
Devi juga mengingatkan bahwa pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih bercanda.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” ucap dia.
Baca juga: Apa Itu KSBE? Jenis Kekerasan Seksual yang Mencuat Dalam Kasus FH UI
Pelecehan Seksual di FH UI
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika obrolan grup Line berisi 16 mahasiswa FHUI viral di media sosial.
Kasus dibocorkan kepada korban oleh salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku.
Sejatinya, para korban sudah mengetahui bahwa mereka dijadikan objek dugaan pelecehan seksual pada tahun 2025.
Para korban sempat menahan diri meski sudah mengetahui hal tersebut.
Mereka berharap tindakan para pelaku tidak berlanjut.
Korban kemudian mulai mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Pada akhirnya, pelaku membocorkan isi lengkap percakapan grup kepada korban. Bukti tersebut kemudian ditelusuri bersama oleh korban dan kuasa hukum.
Baca juga: Psikolog: Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI Bisa Terpuruk dan Menarik Diri
Selanjutnya, para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Belakangan, UI menyatakan bahwa 16 terduga pelaku pelecehan seksual itu dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik sejak 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro.
Tag: #dari #menteri #hingga #ramai #ramai #menyoroti #pelecehan #seksual #fhui