Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
- Alasan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota karena ada iktikad baik untuk mengungkap perkara.
Pengajuan saksi mahkota ini dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Ini adalah itikad baik dari Irvian Bobby,” ujar Penasehat Hukum Bobby, Rangga Afianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Rangga mengatakan, pada sidang Senin (20/4/2026), Irvian akan mengungkap fakta hukum yang diketahuinya seluas-luasnya.
“Klien kami untuk sebagaimana tadi disampaikan, untuk mengungkap kebenaran materiil fakta hukum yang sebenar-benarnya dari terang benderangnya perkara ini,” kata Rangga lagi.
Adapun, pengajuan menjadi saksi mahkota ini berdasar pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 2025 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
Dengan menjadi saksi mahkota, kubu Bobby berharap pihaknya bisa diberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby,” ujar Kuasa Hukum Bobby lainnya, Hervan Dewantara.
Baca juga: Noel Harap Pemberian Ducati Bakal Terungkap Saat Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota
Diberitakan sebelumnya, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
Pengajuan ini tengah menunggu pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengkonfirmasi pengajuan ini kepada Bobby.
“Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Bobby membenarkan, dia mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk perkara Noel dan para terdakwa lainnya.
“Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.
Baca juga: Irvian Bobby Bakal Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer: Sesama Terdakwa Jangan Saling Memberatkan
Sikap Bobby ini sempat ditolak oleh terdakwa lainnya. Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.
Terlebih, pengajuan sebagai saksi mahkota dinilai seharusnya diajukan pada saat proses hukum masih di tahap penyidikan, bukan ketika sudah masuk persidangan.
Keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa lainnya sempat dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi, hingga penghujung sidang, debat tidak selesai sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke Senin (20/4/2026) sembari menunggu sikap dari pimpinan PN Jakpus.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #alasan #bobby #sultan #kemnaker #ajukan #diri #jadi #saksi #mahkota #sidang #noel #iktikad #baik