Rapuhnya Integritas Pejabat: Ketua Ombudsman Baru Dilantik, Langsung Tersandung Korupsi
Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangk
06:01
17 April 2026

Rapuhnya Integritas Pejabat: Ketua Ombudsman Baru Dilantik, Langsung Tersandung Korupsi

PELANTIKAN pimpinan lembaga negara biasanya menjadi momen yang sarat dengan simbol. Ada sumpah jabatan, janji integritas, dan harapan bahwa orang yang dilantik akan menjaga amanah publik. Namun kali ini, simbol itu runtuh terlalu cepat.

Biasanya pejabat baru butuh waktu seratus hari untuk menunjukkan kinerjanya. Kali ini tidak perlu selama itu. Enam hari saja sudah cukup untuk membuat publik memahami masalahnya. Ohh, ternyata maling juga.

Baru enam hari setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, pada 6 April 2026, Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang baru, Hery Susanto, justru muncul dalam pemberitaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Publik bahkan belum sempat mengingat pidato pelantikannya ketika rompi pink tersangka sudah lebih dulu melekat di tubuhnya.

Peristiwa ini bukan sekadar ironi birokrasi, melainkan cermin telanjang tentang rapuhnya integritas pejabat sekaligus lemahnya sistem seleksi dan pengawasan pejabat publik di negeri ini.

Lebih pahit lagi, dugaan suap itu berkaitan dengan sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Sektor yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai ladang konflik kepentingan antara bisnis dan kekuasaan.

Pengawas yang Diawasi

Jika kita cermati, dalam desain kelembagaan negara, Ombudsman memiliki posisi yang unik. Lembaga ini bukan pembuat kebijakan dan bukan pula penegak hukum.

Ia adalah pengawas moral administrasi negara tempat masyarakat mengadu ketika birokrasi menyimpang penuh dengan maladministrasi.

Baca juga: MBG Akhirnya Diperbaiki: Dari Ambisi Besar ke Kebijakan Tepat Sasaran

Di atas kertas, mandatnya sangat mulia, mengawasi maladministrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan pelayanan publik berjalan adil.

Karena itu, integritas pimpinan Ombudsman bukan sekadar persoalan reputasi personal. Ia adalah fondasi legitimasi lembaga. Tanpa integritas, Ombudsman kehilangan otoritas moralnya.

Kasus yang menjerat Hery Susanto menjadi pukulan telak karena dugaan perbuatannya disebut terjadi ketika ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode sebelumnya.

Jika tuduhan tersebut terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah bentuk paling terang dari konflik kepentingan: pengawas yang justru menggunakan posisinya untuk memfasilitasi kepentingan yang seharusnya diawasi.

Dalam bahasa tata kelola modern, kondisi seperti ini dikenal sebagai regulatory capture—ketika lembaga pengawas justru terperangkap dalam jaringan kepentingan yang seharusnya dia awasi.

Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana proses seleksi pejabat publik kita bekerja?

Pimpinan Ombudsman tidak muncul dari ruang hampa. Mereka melewati proses panjang: seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, hingga uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan presiden.

Namun, kejadian ini menunjukkan bahwa seluruh mekanisme tersebut bisa saja gagal membaca risiko yang sebenarnya sudah ada di depan mata. Masalahnya mungkin bukan pada prosedur yang tidak ada. Masalahnya pada kedalaman pemeriksaan.

Dalam banyak kasus, fit and proper test di parlemen sering kali berubah menjadi panggung presentasi visi dan retorika kandidat.

Kandidat memaparkan gagasan normatif tentang pelayanan publik, integritas, dan reformasi birokrasi. Anggota parlemen mengajukan pertanyaan yang sering kali lebih bersifat politis daripada investigatif.

Akibatnya, yang diuji lebih banyak kemampuan berbicara daripada integritas struktural calon pejabat.

Baca juga: Indonesia yang Malang dengan Nikelnya

Padahal dalam jabatan publik, risiko terbesar justru jarang muncul dalam pidato resmi. Ia tersembunyi dalam relasi bisnis, jaringan politik, dan konflik kepentingan yang tidak selalu terlihat di permukaan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola lembaga negara. Integritas pejabat publik tidak cukup diuji di ruang fit and proper test, tetapi juga pada rekam jejak dan konflik kepentingan yang kerap tersembunyi di baliknya.

Nikel dan Politik Rente

Kasus ini juga memperlihatkan satu pola lama yang terus berulang dalam politik ekonomi Indonesia. Sumber daya alam yang bernilai besar hampir selalu menarik praktik rente kekuasaan.

Nikel saat ini menjadi komoditas strategis dalam ekonomi global. Permintaan melonjak seiring transisi energi dan pertumbuhan industri baterai kendaraan listrik.

Indonesia, sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia, memiliki peluang besar untuk memanfaatkan momentum ini.

Namun, di balik narasi hilirisasi dan industrialisasi, sektor ini juga menyimpan risiko tata kelola yang serius.

Perizinan tambang, perhitungan PNBP, rekomendasi administratif, hingga pengawasan lingkungan membuka ruang negosiasi yang luas antara pengusaha dan pejabat publik.

Ketika satu rekomendasi birokrasi dapat memengaruhi nilai ekonomi miliaran rupiah, maka rekomendasi itu berubah menjadi komoditas politik.

Dalam konteks seperti inilah, pejabat yang memiliki akses terhadap proses rekomendasi menjadi figur yang sangat bernilai bagi kepentingan bisnis.

Dugaan suap Rp 1,5 miliar yang muncul dalam kasus ini mungkin terdengar besar bagi publik. Namun, dalam logika industri pertambangan, angka itu bisa saja hanya bagian kecil dari nilai ekonomi yang jauh lebih besar.

Yang paling memprihatinkan dari peristiwa ini bukan hanya dugaan kerugian negara. Yang lebih serius adalah dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Lembaga seperti Ombudsman seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan ketika pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia adalah kanal pengaduan terakhir bagi warga yang menghadapi birokrasi yang lamban, tidak adil, atau menyalahgunakan wewenang.

Ketika pimpinan lembaga pengawas justru tersandung dugaan korupsi, yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.

Pesan yang sampai kepada masyarakat menjadi sangat mengkhawatirkan: bahkan mereka yang diberi mandat untuk mengawasi penyimpangan ternyata tidak sepenuhnya kebal terhadap godaan yang sama.

Di titik itulah pertanyaan reflektif muncul: kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu ketika lembaga yang seharusnya menjadi tempat terakhir mencari keadilan administratif justru ikut tercemar oleh masalah yang diawasi?

Baca juga: Menjelaskan Pernyataan Jusuf Kalla, Meluruskan Peristiwa

Jika pengawas pun bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu jabatan, melainkan kredibilitas seluruh sistem pengawasan negara.

Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan publik terhadap lembaga negara jauh lebih merusak daripada satu kasus korupsi itu sendiri.

Saatnya Memperbaiki Sistem

Penegakan hukum tentu harus berjalan. Proses hukum terhadap Hery Susanto harus dilakukan secara transparan dan adil. Namun, berhenti pada proses hukum saja tidak cukup.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara serius mekanisme seleksi pimpinan lembaga negara.

Proses tersebut harus lebih dari sekadar formalitas politik. Penelusuran rekam jejak harus dilakukan secara independen, termasuk membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan.

Selain itu, mekanisme pencegahan konflik kepentingan juga harus diperkuat, terutama bagi pejabat yang memiliki akses terhadap sektor ekonomi strategis seperti pertambangan.

Tanpa perbaikan sistemik, kasus seperti ini hanya akan berulang dengan pola yang sama. Nama tersangkanya mungkin berbeda. Jabatan yang terseret mungkin berubah. Namun, cerita dasarnya tetap sama.

Lembaga yang dibangun untuk menjaga integritas justru terjebak dalam lingkaran kepentingan yang seharusnya dia awasi.

Enam hari mungkin terdengar seperti waktu yang sangat singkat. Namun, bagi publik waktu itu sudah cukup untuk melihat rapuhnya integritas lembaga negara.

Seorang Hakim Agung Amerika, Louis Brandeis, pernah mengingatkan, “Sunlight is the best disinfectant.”

Transparansi adalah obat paling ampuh bagi kekuasaan yang mulai membusuk. Tanpa itu, lembaga pengawas sekalipun bisa berubah dari penjaga integritas menjadi bagian dari masalah yang seharusnya ia awasi.

Tag:  #rapuhnya #integritas #pejabat #ketua #ombudsman #baru #dilantik #langsung #tersandung #korupsi

KOMENTAR