Kritik dan Keraguan ke Peradilan Militer yang Tangani Teror Andrie Yunus
- Pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Sejumlah pihak meragukan proses peradilan militer mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut dan juga motif sebenarnya.
Berkas perkara terhadap empat prajurit TNI yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI itu dilimpahkan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Baca juga: Motif Dendam di Kasus Andrie Yunus Diungkap, Korban Tak Kenal 4 Prajurit TNI
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 secara terbuka.
Para prajurit tersebut didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara hingga 7 tahun penjara.
Pihak oditur mengatakan motif penyiraman air keras ke Andrie Yunus adalah persoalan dendam pribadi.
Pandangan skeptisis lantas menyeruak. Sosok dalang teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih diliputi kegelapan.
Motif dendam pribadi dipersoalkan
Dalam kesempatan itu, Andri Wijaya juga mengungkap motif sementara dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh para anggota BAIS TNI.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini,” ucapnya.
Baca juga: Motif Terungkap, 4 Prajurit TNI Siram Air Keras Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Pernyataan terkait motif tersebut langsung menuai kritik. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan, alasan dendam pribadi sebagai bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik.
“Ini suatu penghinaan terhadap rasionalitas hukum. Ini penghinaan terhadap rasionalitas publik,” ujar Usman dalam webinar, Kamis malam.
Dia menekankan, publik telah memahami bahwa kasus ini melibatkan banyak anggota Bais TNI dan mengarah pada kejahatan yang terorganisasi.
“Nalar publik yang sudah mengerti apa arti keterlibatan banyak anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) di dalam kasus ini,” lanjutnya.
Aktivis HAM Usman Hamid ditemui usai sidang pembacaan pleidoi Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Usman pun menegaskan, bahwa tidak ada relasi pribadi antara korban dan pelaku, sehingga motif dendam pribadi dinilai tidak berdasar.
“TIdak ada yang pribadi antara Andrie dengan para penyerang. Andrie tidak mengenal mereka, tidak pernah punya hubungan masalah apa pun yang sifatnya pribadi,” tambahnya.
Berkaca dari hal itu, dia menilai peradilan militer berpotensi hanya menjadikan prajurit level bawah sebagai kambing hitam.
“Jadi, apa yang kita bisa harapkan dari peradilan militer semacam ini?” tegasnya.
Baca juga: Motif Penyiraman Andrie Yunus karena Dendam Pribadi, Amnesty: Penghinaan Rasionalitas Hukum
Dia kemudian membandingkan dengan praktik masa lalu, misalnya kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan penculikan aktivis 1998, yang hanya menyasar pelaku lapangan.
“Sebaliknya, orang-orang yang justru memegang komando lari dari tanggung jawab,” katanya.
Dinilai upaya tutupi aktor intelektual
Kritik juga datang dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia menilai pelimpahan perkara ke pengadilan militer justru berpotensi menutup pengusutan aktor intelektual.
“Kami melihat ini adalah rangkaian operasi, operasi untuk kemudian menutup pintu membongkar siapa aktor intelektualnya,” ujar Isnur.
“Siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, bagaimana rantai komandonya. Ini adalah upaya sabotase untuk mengungkap hal itu,” lanjutnya.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur saat memberikan keterangan depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Menurut Isnur, proses di peradilan militer berlangsung cepat tanpa melibatkan korban dan saksi dari masyarakat sipil. Hal ini dinilai dapat menghambat dorongan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Dia bahkan menilai perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini tidak dijalankan.
“Bagi kami perintah Prabowo untuk membongkar baik yang menyuruh, yang mendanai-ini adalah peristiwa terorisme- adalah pernyataan yang kosong,” tuturnya.
“Pernyataan yang hanya omon-omon, tidak terbukti,” lanjut Isnur.
Baca juga: YLBHI: Kasus Andrie Yunus Bukan Masalah Pribadi dengan Pelaku
Selain itu, Isnur berpandangan bahwa pelimpahan berkas perkara kasus Andrie Yunus ke pengadilan militer bertentangan dengan prinsip KUHAP.
Menurut dia, jika penyidikan melibatkan kepolisian, maka perkara seharusnya dapat dibawa ke pengadilan umum atau melalui mekanisme koneksitas.
“Juga bagaimana minimal pakai koneksitas. Ini sama sekali enggak ada, karena tidak ada upaya lanjutan,” katanya.
DPR minta transparansi dan bongkar dalang peristiwa
Dari parlemen, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya proses persidangan yang adil bagi semua pihak. Ia meminta agar jalannya sidang benar-benar menjunjung prinsip keadilan.
“Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya,” ujar Puan.
Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima penghargaan dalam ajang KWP Awards 2026 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu,.Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menegaskan bahwa persidangan harus mampu menggali lebih jauh kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan pihak lain di balik aksi tersebut. Sebab, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Menurut saya, persidangan harus mampu menelusuri secara komprehensif kemungkinan adanya perintah, arahan, maupun keterlibatan pihak lain di balik tindakan tersebut,” ujar Yulius.
Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa publik berhak mengetahui apakah kasus ini murni tindakan individu atau bagian dari dinamika yang lebih luas.
“Kejelasan ini penting, bukan hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yulius juga mengingatkan agar keterbukaan dalam sidang militer kasus Andrie Yunus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
“Dalam pandangan saya, transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif, tidak selektif, dan bebas dari intervensi,” katanya.
Selain itu, Yulius juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan oleh negara terhadap korban, keluarga, dan saksi yang memberikan keterangan dipersidangan
“Saya menilai negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan,” ujar Yulius.
“Menurut saya, tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan proses hukum yang jujur dan menyeluruh,” pungkasnya.
TNI: Sidang terbuka dan profesional
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan proses persidangan akan berlangsung secara profesional dan terbuka. Karena itu, publik akan dapat melihat langsung para tersangka dalam persidangan.
“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia.
Dia menegaskan, penanganan perkara di peradilan militer sesuai dengan status para tersangka sebagai anggota TNI aktif.
“Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Mampu Bongkar Aktor Intelektual
Aulia juga menyampaikan bahwa hingga kini baru empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia pun meminta publik menunggu proses persidangan untuk melihat perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait dugaan jumlah pelaku yang lebih banyak.
“Ya. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan,” pungkasnya.
Tag: #kritik #keraguan #peradilan #militer #yang #tangani #teror #andrie #yunus