Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026). (Suara.com/Faqih)
17:12
17 April 2026

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum secara keseluruhan tetap berjalan dan tidak berhenti pada keputusan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), menyusul adanya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari mencuatnya tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi yang disuarakan oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan kelompoknya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Jokowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta mengumpulkan 709 dokumen. Selain itu, sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang turut dimintai keterangan.

Dokumen ijazah yang menjadi objek perkara juga telah diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

“Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” jelas Iman.

Upaya uji tandingan sempat diajukan, namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen tersebut.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Seiring berjalannya waktu, tiga tersangka memilih menempuh jalur damai. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026.

Rismon Hasiholan Sianipar kemudian mengikuti langkah serupa. Ia bertemu pelapor pada 12 Maret 2026 untuk menyampaikan permintaan maaf yang diterima. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 menghasilkan kesepakatan damai.

Setelah dilakukan gelar perkara khusus, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon pada 14 April 2026.

“Dalam penanganan perkara ini, terdapat mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif yang dipilih oleh sebagian tersangka. Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan pelapor, dengan Polri bertindak sebagai fasilitator,” ujar Iman.

Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Tersangka lain yang tidak menempuh jalur damai tetap akan menjalani proses hukum hingga persidangan.

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
 
 
 

Editor: Vania Rossa

Tag:  #meski #rismon #terbit #polda #metro #jaya #tegaskan #kasus #ijazah #jokowi #belum #selesai

KOMENTAR