Eks Ketua MK Ungkap Alasan Peradilan Militer Susah Diutak-atik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan usai acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus perayaan hari ulang tahunnya ke-70, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ()
21:14
17 April 2026

Eks Ketua MK Ungkap Alasan Peradilan Militer Susah Diutak-atik

- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada sejumlah alasan peradilan militer sulit diubah tatanannya.

Hal ini dilihat dari eksistensi peradilan militer dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga keberadaannya dalam sejarah Indonesia.

“Sepanjang menyangkut konstitusi (MK berhak mengatur) kan yang diurus MK kan konstitusinya. Nah, sayangnya peradilan militer tuh ada di Undang-Undang Dasar. Jadi, ya susah,” ujar Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan usai acara peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” sekaligus perayaan hari ulang tahunnya ke-70, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Pasal 24 UUD 1945 menegaskan, ada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Baca juga: Aktivis Mengadu ke DPR soal Kasus Andrie Yunus: Dorong Peradilan Umum hingga Pembentukan TGPF

Jimly mengatakan, peradilan militer bisa mengambil alih fungsi pengadilan sipil jika negara dalam keadaan darurat, misalnya ketika ada perang.

“Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan agama, fungsi pengadilan negeri kalau pengadilan negerinya enggak bisa bekerja. Pengadilan agama diungsikan hakimnya. Lalu kemudian sempat mau cerai, siapa yang mengadili? Pengadilan militer,” ujar dia.

Tapi, jika negara tidak dalam keadaan darurat, secara teori, pengadilan militer tidak bisa mengambil ranah pengadilan umum.

Namun, sejarah Indonesia mencatat sejumlah peristiwa yang menggunakan pengadilan militer sebagai tempat untuk mengadili sipil.

Setelah Orde Lama, Indonesia menetapkan empat lingkup peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara (TUN), dan peradilan militer.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Tapi, PTUN sendiri baru dibentuk tahun 1987.

Sementara, pada tahun 1965-1970, peradilan militer banyak digunakan untuk mengadili sipil, terutama mereka yang diduga bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Peradilan militer itu selama 5 tahun sejak tahun 1965-1970 itulah pengadilan yang paling terkenal di Indonesia. Tiap hari masuk koran, masuk TV, di radio karena mengadili PKI,” ujar Jimly.

Baca juga: 118 Tokoh Teken Petisi untuk Andrie Yunus, Desak Militer Tunduk ke Peradilan Umum

Ketika UU Kehakiman diperbarui di masa Reformasi, lingkup peradilan tidak diubah sama sekali, masih mengikuti UU lama.

“Undang-Undang Kekuasaan Peradilan diplek-plek-plek dirumuskan jadi rumusan pasal 24A. Mahkamah Agung membawahi empat lingkungan peradilan tadi: peradilan umum, agama, TUN, dan peradilan militer,” kata Jimly.

Hal ini memperkuat posisi pengadilan militer sebagai salah satu pilar peradilan.

Jimly mengatakan, status hukum ini membuat UU Peradilan Militer akan sulit diubah walaupun berkaitan dengan kasus sipil.

Misalnya, kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

“Ya, itu jadi susah karena sudah keburu masuk, secara struktural sudah keburu masuk. Nah, tinggal pengaturan detailnya bagaimana,” imbuh dia.

Uji materiil UU Peradilan Militer

Gugatan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga tewas oleh Sertu Reza Pahlivi pada Mei 2024.

Eva Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya karena rumahnya dibakar setelah memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Lenny dan Eva mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut telah terjadi pembedaan posisi hukum anggota TNI dengan warga negara lain.

Baca juga: Anies Dorong Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Umum

Mereka mendalilkan, ketika melakukan pelanggaran pidana, warga negara yang bukan prajurit TNI diadili di peradilan umum, sementara anggota TNI diadili di peradilan militer sekalipun tindak pidana yang dilanggar sama-sama tindak pidana umum.

Selain itu, mereka juga mendalilkan persidangan di peradilan umum dilaksanakan secara terbuka, dapat dihadiri dan diawasi langsung oleh semua pihak, serta putusan bisa diakses dengan mudah.

Namun, hal itu tidak terjadi di peradilan militer.

"Sebaliknya, proses persidangan terhadap anggota TNI di peradilan militer dilaksanakan secara tertutup, minim pengawasan, dan putusan terhadap perkara lebih sulit untuk diakses," dalil para pemohon dikutip dari berkas permohonannya.

Dalam petitum atau pokok permohonannya, Lenny dan Eva salah satunya meminta kepada MK agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer diubah menjadi "tindak pidana militer".

Menurut mereka, frasa "tindak pidana" membuka peluang penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.

Kondisi itu menyebabkan pengadilan militer tidak hanya dapat mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer saja, tetapi juga mengadili tindak pidana umum.

Tag:  #ketua #ungkap #alasan #peradilan #militer #susah #diutak #atik

KOMENTAR