Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir
Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, Mahdi Alatas (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
21:50
11 Mei 2026

Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir

- Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, Mahdi Alatas, menyebut, SAM saat ini telah ditahan oleh otoritas Mesir.

Menurut Mahdi, penahanan dilakukan tidak lama setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat ke publik di Indonesia.

“Di sana (di Mesir) sudah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23. Jadi, kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Mahdi mengatakan, setelah sempat dipulangkan selama satu hari, Ahmad Al Misry kembali ditahan pada 27 April 2026.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dukung Pengajuan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Ia mengaku memperoleh informasi penahanan tersebut dari jaringan dan kenalannya di Mesir, termasuk dari pihak otoritas setempat.

Menurut Mahdi, penahanan itu berkaitan dengan laporan kasus yang tengah diproses di Indonesia.

“Ada kaitan laporan di Indonesia,” kata Mahdi.

Dia menuturkan, komunikasi Ahmad Al Misry juga disebut dibatasi selama proses penahanan berlangsung.

Selain itu, Mahdi menyebut, status Ahmad Al Misry kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.

“Sudah DPO, sudah tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap Ahmad Al Misry yang kini berada di Mesir.

Baca juga: Polri Akan Pastikan Kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, proses pengajuan masih berjalan melalui portal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, Divhubinter Polri juga masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.

“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujar dia.

Menurut dia, status kewarganegaraan Indonesia milik SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

Baca juga: Jaminan Perlindungan untuk Santri Korban Syekh Al Misry

Adapun Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo, kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia mengatakan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Tag:  #pelapor #sebut #syekh #ahmad #misry #sudah #ditahan #mesir

KOMENTAR