Usulan Parpol Wajib Lapor Kegiatan yang Dibiayai Negara, Pengamat: Bisa Cegah Praktik Rente
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, usulan partai politik (Parpol) wajib lapor kegiatan pendidikan yang dibiayai negara bisa mencegah praktik rente dalam tubuh parpol itu sendiri.
"Dari sudut pandang pencegahan korupsi, transparansi penggunaan dana pendidikan politik merupakan instrumen penting untuk menutup ruang penyalahgunaan anggaran dan praktik rente dalam tubuh partai," katanya kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
Titi mengatakan, usulan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini seperti melihat penguatan akuntabilitas partai merupakan bagian dari strategi penting dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Usulan KPK Soal Parpol Wajib Lapor Kegiatan Pendidikan Politik Dinilai Relevan
Dalam kerangka yang lebih luas, Titi menilai usulan ini juga relevan dengan problem klasik sistem kepartaian di Indonesia.
"Yaitu lemahnya demokrasi internal partai dan masih kuatnya politik transaksional," kata dia.
Menurut Titi, tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas bantuan negara kepada partai berisiko tidak efektif dalam mendorong transformasi partai menjadi institusi yang benar-benar menjalankan fungsi representasi dan pendidikan politik secara substantif.
KPK Usulkan Wajib Lapor
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring KPK mengusulkan agar adanya wajib lapor terkait kegiatan pendidikan politik menggunakan APBN.
Baca juga: KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara
Usulan tersebut disampaikan KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik.
Dalam laporan itu, KPK menemukan empat poin, salah satunya belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik dan belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Kenaikan Dana Parpol: Hal Positif yang Dipandang Negatif, Apa Solusinya?
Dalam laporan tersebut, KPK juga menemukan belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik.
Tag: #usulan #parpol #wajib #lapor #kegiatan #yang #dibiayai #negara #pengamat #bisa #cegah #praktik #rente