Napi Terciduk Ngopi di Kafe, Saat SOP Tak Cukup Tutup Celah Pelanggaran
Pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan setelah viralnya video narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di sebuah kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena napi tersebut dikawal oleh petugas lapas saat datag ke kedai kopi yang mereka tuju.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeklaim, peristiwa ini bukan akibat lemahnya aturan, melainkan pelanggaran dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah berlaku.
Baca juga: 7 Fakta Napi Korupsi di Kendari Terciduk Ngopi, dari Sanksi Isolasi hingga Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, SOP yang ada sejatinya sudah memadai, tetapi persoalan muncul ketika aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di lapangan.
“Kalau terkait revisi SOP sebenarnya, kami sampaikan bahwa kejadian yang di Kendari itu adalah pelanggaran SOP. SOP-nya so far sudah benar, tapi pelaksanaannya yang dilanggar,” kata Rika kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, respons Ditjen Pas saat ini difokuskan pada penguatan kembali disiplin pelaksanaan di seluruh jajaran pemasyarakatan, bukan pada perubahan regulasi.
Langkah itu dilakukan dengan menegaskan kembali instruksi kepada kepala kantor wilayah, kepala lapas, hingga kepala rutan agar seluruh kegiatan pembinaan, pelayanan, perawatan, dan pengamanan warga binaan tetap berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe
Rika menambahkan, upaya yang ditekankan saat ini adalah menutup potensi celah pengawasan dengan memastikan implementasi SOP berjalan konsisten di semua lini.
“Jadi kalau tadi disampaikan, menutup celah pengawasan adalah mengingatkan kembali penguatan terhadap SOP-SOP dan aturan-aturan terkait,” kata Rika.
Butuh sanksi tegas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menduga, ada praktik suap yang melibatkan petugas lapas sehingga narapidana tersebut bisa berkeliaran bebas di luar rumah tahanan.
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).
“Kasus napi yang berkeliaran di luar lapas atau rutan biasanya karena petugas lapas atau rutannya disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” ujar dia.
Politikus PDI-P ini menilai, keberadaan narapidana di luar lapas tidak bisa dilepaskan dari peran petugas.
Oleh karena itu, menurut dia, perlu ada penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran prosedur hingga praktik suap.
Baca juga: Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan, Buntut Ada Napi Korupsi Nongkrong di Kedai Kopi
Andreas menambahkan, persoalan ini tidak semata-mata kesalahan narapidana, tetapi juga berkaitan dengan sistem pengawasan di dalam lapas.
Andreas pun menyinggung kemungkinan adanya pemberian “izin khusus” yang disalahgunakan oleh pihak lapas.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kepala rutan harus ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” kata Andreas.
Baca juga: Napi Korupsi yang Terciduk Nongkrong di Kafe Kendari Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Lebih jauh, Andreas mengingatkan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi kepada individu.
Dia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem di lapas, termasuk mekanisme izin keluar dan pengawasan narapidana.
“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” ujar dia.
Kalapas dinonaktifkan
Atas kasus ini, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim beserta dua pejabat lainnya dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan.
Rika menyebut, Plh Karutan Kendari dan dua pejabat tersebut kemudian dialihtugaskan ke Ditjen PAS.
“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, 2 pejabat struktural terkait dan Kepala Rutan. Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Rika.
Tak hanya pejabat Rutan, Rika mengatakan, pihaknya juga memindahkan napi korupsi tersebut ke Lapas maksimum Nusakambangan.
“Kepada warga binaan yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas maksimum Nusakambangan,” ujarnya.
Baca juga: Napi Korupsi Masuk Sel Khusus Usai Nongkrong di Kedai Kopi, Petugas Rutan Kendari Disanksi
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana kasus korupsi tambang bernama Supriadi alias SP terciduk sedang berada di sebuah kafe di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4/2026).
Peristiwa tersebut terekam dan viral di media sosial.
Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas II A Kendari setelah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari La Ode Mustakim menjelaskan, yang bersangkutan keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa pagi.
Baca juga: Viral, Napi Korupsi Mampir ke Coffee Shop, Ditjen Pas: Tim Gabungan Periksa Petugas
“Yang bersangkutan keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari Pengadilan Negeri Kendari dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita,” kata Mustakim.
Namun, dalam perjalanan kembali ke rutan usai sidang, narapidana tersebut bersama petugas pengawal sempat singgah untuk melaksanakan shalat dzuhur dan makan siang.
Momen itu kemudian terekam dan memicu kesan bahwa narapidana berkeliaran bebas.
Mustakim memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang mengawal maupun narapidana secara terpisah untuk mengungkap kronologi kejadian.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,” ujar Mustakim.
Dia menambahkan, narapidana yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai sanksi berupa penangguhan hingga pencabutan hak-hak tertentu, termasuk remisi.
Diketahui, Supriadi divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pemberian izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar.
Tag: #napi #terciduk #ngopi #kafe #saat #cukup #tutup #celah #pelanggaran