RUU PPRT Disahkan Besok, PRT Dipastikan Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan, pekerja rumah tangga (PRT) akan mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Jaminan tersebut diatur dalam rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang rencananya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
"Salah satu hak yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Bob dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: Fraksi PDIP Dukung RUU PPRT: Hentikan Praktik Kerja Tak Terbatas PRT
Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.
Dalam penyusunannya, Baleg berharap RUU PPRT dapat menjadi solusi dalam menghadapi pelindungan pekerja rumah tangga.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia (HAM), keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Baca juga: Menaker Dukung RUU PPRT: PRT Harus Dapatkan Jaminan Upah yang Layak
Berikut 12 poin dalam RUU PPRT yang akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
- Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring;
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT;
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Baca juga: RUU PPRT Atur Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal," ujar Bob.
Tag: #pprt #disahkan #besok #dipastikan #dapat #bpjs #kesehatan #ketenagakerjaan