PT DKI Mulai Periksa Banding Riva Siahaan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurun
14:34
29 April 2026

PT DKI Mulai Periksa Banding Riva Siahaan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mulai memeriksa upaya banding yang diajukan oleh Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Di Tipikor tingkat pertama banding, dan Saudara melalui penasihat hukumnya mengajukan banding, hari ini diperiksa kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Susilo saat membuka sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Riva Siahaan Serahkan Memori Banding atas Vonis 9 Tahun Kasus Minyak Mentah

Riva selaku terdakwa hadir langsung dalam sidang untuk mengikuti pemeriksaan di tingkat banding.

Sebelum memeriksa saksi, majelis hakim tinggi menegaskan, pemeriksaan di tingkat banding bukan mengulang hal-hal yang sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama.

Tapi, pemeriksaan akan fokus pada hal-hal baru yang semisal belum diperiksa sebelumnya.

Hakim Budi lantas membacakan kesimpulan dari memori banding Riva. Setidaknya, ada tiga hal yang dimohon untuk diperiksa di tingkat banding.

“Dalam permohonannya itu, mengenai adanya harga di bawah bottom price, adanya keuntungan, dan bahwa ini memang sudah berlangsung demikian artinya suatu hal yang ada di lingkungan PT PPN,” kata Hakim Budi.

Baca juga: Riva Siahaan hingga Yoki Firnandi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Minyak

Pada sidang hari ini, ada empat saksi yang akan diperiksa, yaitu Ardyan Adhitia selaku Manager B2B Marketing Strategy, PT PPN; Nurul Amalia Lubis selaku Vice President Controller Finance, PT PPN.

Lalu,Samuel Lubis selaku Manager Industry dan Sales, PT PPN dan Lutfirrahman sebagai Senior Account Manager PT PPN.

Vonis Riva Siahaan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Tok, Riva Siahaan hingga Kerry Adrianto Divonis Hakim Bersalah

Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.

Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Edward dan Maya juga telah mengajukan banding pada vonis yang dijatuhkan hakim.

Tag:  #mulai #periksa #banding #riva #siahaan #terdakwa #korupsi #minyak #mentah

KOMENTAR