KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan Riswadi Jadi Saksi Kasus Fadia Arafiq
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang
Selain Riswadi, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya yaitu, Ryan Ardana Putra selaku Direktur RSUD Kesesi; Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan RSUD Kraton; Suherman selaku Kabag Umum Setda Pekalongan; Mores Irsonubela selaku Sekdis Porapar.
Lalu, Zaki Mubarok selaku PPK RSUD Kajen; Dwi Harto selaku PPK RSUD Kajen; Dwi Yartanto selaku PPK RSUD Kraton; dan Pujo Pramudianto selaku PPTK Dinas Perkim.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil 5 Pegawai Perusahaan Keluarga Bupati Fadia Arafiq Jadi Saksi
Sebelumnya, KPK memanggil lima pegawai perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Kelima pegawai adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.
Mereka diperiksa di Polres Pekalongan Kota.
KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafia yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari.
Selain itu, KPK memanggil tiga saksi lainnya yaitu Welasih Widiastuti selaku Notaris; Anton Siregar selaku supir di Biro Hukum Pemka Pekalongan; dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Fadia Arafiq tersangka korupsi pengadaan outsourcing
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Baca juga: KPK Periksa 7 ASN di Pekalongan Terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #panggil #wabup #pekalongan #riswadi #jadi #saksi #kasus #fadia #arafiq