Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak
Suasana ruang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim tidak hadir, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026)(Shela Octavia)
16:14
22 April 2026

Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak

Pemandangan berbeda terlihat di ruang sidang untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Biasanya, ruangan Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dipadati oleh keluarga eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tim pengacara hingga sejumlah pengemudi ojek online juga memadati bangku pengunjung.

Tetapi, pada hari Rabu (22/4/2026), bangku penasihat hukum kosong.

Tidak terlihat Ari Yusuf, Dodi Abdulkadir, ataupun advokat junior yang biasa membantu pembuktian.

Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..

Padahal, sidang hari ini dijadwalkan untuk kesempatan kubu Nadiem menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan mereka.

Ketika majelis hakim memasuki ruang sidang pada pukul 15.10 WIB, Nadiem tidak juga dihadirkan untuk mengisi kursi terdakwa.

Hanya ada sekitar 10 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang mengisi bangku mereka.

“Bahwasanya hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari terdakwa atau penasihat hukum. Namun sampai hari ini, sampai jam segini, kami melihat tidak ada kehadiran dari penasihat hukum satu pun dan terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu sore.

Baca juga: Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook

Roy melaporkan, Nadiem sebetulnya sudah berada di ruang tahanan sementara di basement pengadilan.

Tetapi, dia mengaku sakit sehingga tidak bisa hadir dalam ruang sidang.

“(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga,” lanjut Roy.

Roy mengatakan, Nadiem seorang diri di tahanan, tidak ada advokat yang menemani.

Lebih lanjut, JPU belum menerima surat keterangan sakit dari kubu Nadiem.

Mendengar laporan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah memanggil dokter yang menangani Nadiem selama ditahan di rutan Kejari Jakarta Selatan.

Dokter Yahya pun menghadap hakim dan menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem.

Baca juga: Ahli Kubu Nadiem Ungkap Pengadaan Chromebook Tidak Sebabkan IQ Jeblok

“Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu,” jelas dokter Yahya.

Atas laporan ini, majelis hakim sempat bermusyawarah.

Pada akhirnya, sidang hari ini ditunda dan akan dibuka lagi pada Senin (27/4/2026) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Nadiem.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” kata Hakim Purwanto sebelum menutup sidang.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #beda #dari #biasanya #nadiem #naik #ruang #sidang #meski #pengacara #tampak

KOMENTAR