Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit
Suasana ruang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tim tidak hadir, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026)(Shela Octavia)
17:06
22 April 2026

Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu (22/4/2026) hari ini ditunda.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, sidang hari ini ditunda karena kuasa hukum Nadiem tidak hadir dan Nadiem pun jatuh sakit.

“Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” kata hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca juga: Beda dari Biasanya, Nadiem Tak Naik ke Ruang Sidang meski Ada di PN, Tim Pengacara Tak Tampak

Purwanto pun memutuskan agar sidang kembali dilanjutkan pada Senin (27/4/2026) pekan depan agar Nadiem punya waktu untuk memulihkan kesehatan.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Purwanto.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Nadiem sesungguhnya sudah berada di ruang tahanan pengadilan.

Namun, ketika diminta naik ke ruang sidang, Nadiem mengaku sakit.

Baca juga: Nadiem Pertanyakan Hakim Batasi Hanya 3 Kali Sidang Hadirkan Saksinya: Saya Bingung..

Kuasa hukum Nadiem pun tak terlihat di ruang sidang sehingga sidang ditunda.

Jaksa pun mengaku tak berkoordinasi dengan kuasa hukum Nadiem soal kondisi kesehatan Nadiem.

“(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady.

Dalam sidang, hakim sempat meminta penjelasan dari dokter Rutan Kejari Jakarta Selatan yang sehari-harinya memantau kondisi Nadiem.

Tim dokter membenarkan bahwa Nadiem sedang sakit, tetapi mampu untuk mengikuti sidang.

Baca juga: Ketika Eks Petinggi Google Bersaksi Demi Ringankan Nadiem Makarim...

“Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu,” kata dokter Yahya.

Majelis hakim pun tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.

Pada akhirnya, sejak sidang dibuka pada pukul 15.10 WIB hingga hendak ditutup pada pukul 15.19 WIB, Nadiem dan kuasa hukumnya tidak hadir di ruangan.

“Demikian ya, baik. Selanjutnya, kita tunda ke hari Senin tanggal 27 April 2026 untuk kesempatan terdakwa atau advokat mengajukan saksi atau ahli ya. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Purwanto.

Baca juga: Nadiem Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan, Butuh Segera Operasi

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Baca juga: Guru Menangis di Sidang Nadiem, Cerita Sekolahnya Jadi Hebat Usai Dapat Chromebook

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

Baca juga: JPU Tuding Kubu Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Korupsi Chromebook

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #sidang #korupsi #chromebook #ditunda #karena #nadiem #makarim #sakit

KOMENTAR