Dua Unsur Utama dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen
- Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi diskursus partai politik dalam beberapa hari terakhir.
Diskursus tersebut muncul setelah DPR tidak kunjung membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kendati belum ada angka pasti dari pembahasan revisi UU Pemilu, elite Partai Golkar mengingatkan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan dua hal. Apa saja?
Baca juga: Gerindra Kaji Besar Ambang Batas yang Tak Memberatkan Parpol Lain
Keterwakilan Rakyat dan Efektivitas Pemerintahan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa penentuan parliamentary threshold harus mempertimbangkan keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
"Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value)," ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
"Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik," sambungnya.
Baca juga: Golkar Usul Ambang Batas DPRD Provinsi 4 Persen, Kabupaten/Kota 3 Persen
Partai Golkar, jelas Doli, menginginkan kestabilan politik lewat ambang batas parlemen di pusat dan daerah tersebut.
"Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana," ujar mantan Ketua Komisi II DPR itu.
Usulkan 5 Persen untuk DPR
Ia pun mengusulkan agar ambang batas parlemen untuk DPR RI sebesar 5 persen, dari sebelumnya adalah 4 persen.
Menurutnya, ambang batas parlemen untuk DPR RI di kisaran 4 hingga 6 persen merupakan angka yang ideal.
"Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang," ujar Doli.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Cari Titik Temu Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
Ilustrasi DPR. Cara hitung jatah kursi parpol di DPR dan DPRD dalam Pemilu 2024.
Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Sementara itu pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.
Baca juga: Ide-ide Pemilu Jimly, Mahfud MD, dan Refly Harun Disampaikan ke Parlemen
Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Setidaknya ada lima poin prasyarat yang ditetapkan MK, yakni:
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Baca juga: Sulitnya Menurunkan Ambang Batas Parlemen di Tengah Kepentingan Partai Besar
Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu pada 2029.
Tag: #unsur #utama #dalam #penentuan #ambang #batas #parlemen