Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). ()
19:42
23 April 2026

Alasan Noel Ebenezer Anggap Halal Rp 3 M untuk Urus Perkara: Enggak Ada Kaitan APBN

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menilai uang pemberian Rp 3 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro sebagai uang halal karena bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN,” ujar Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Noel mengatakan, Bobby menyerahkan uang Rp 3 miliar sebagai fee atau imbalan karena meminta bantuannya mengurus perkara yang tengah berjalan di kejaksaan.

“Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di eh kawan-kawan APH,” kata Noel lagi.

Baca juga: Noel Ebenezer Akui Sempat Copot “Sultan Kemnaker” dari Jabatan demi Komitmen ke Kejagung

Dia menegaskan, dia sama sekali tidak mengetahui urusan sertifikat K3 yang kini dibahas dalam sidang.

Diberitakan sebelumnya, Noel menganggap uang pemberian dari Irvian Bobby Mahendro senilai Rp 3 miliar sebagai pendapatan yang halal.

Noel menilai, uang ini merupakan fee atau imbalan karena ada permintaan Bobby untuk membantu mengurus perkara yang saat itu tengah diperiksa oleh kejaksaan.

“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Noel mengatakan, Bobby yang pertama mendatanginya saat ada pemeriksaan dari kejaksaan.

Setelah mendengar cerita Bobby, Noel memutuskan membantu karena saat itu dia masuk dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Saat Noel Ebenezer dan Sultan Kemnaker Saling Bantah soal Minta Duit Miliaran hingga Ducati...

Noel merasa bisa mengkomunikasikan permintaan Bobby kepada pihak terkait.

“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” kata Noel.

Noel menegaskan, dia tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau adanya pungutan uang non teknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Sementara, dalam sidang, Bobby mengaku uang Rp 3 miliar ini berasal dari penarikan uang non teknis kepada pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Dakwaan Noel Dkk

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Baca juga: Debat Eks Wamenaker Noel dan Sultan Kemnaker soal Intimidasi dan Tekanan

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Baca juga: Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.

Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #alasan #noel #ebenezer #anggap #halal #untuk #urus #perkara #enggak #kaitan #apbn

KOMENTAR