Kasus Importasi Barang, Pejabat Bea Cukai Temui Pemilik Blueray Cargo Tengah Malam di Hotel
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai Orlando Hamonangan dan saksi lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
18:46
20 Mei 2026

Kasus Importasi Barang, Pejabat Bea Cukai Temui Pemilik Blueray Cargo Tengah Malam di Hotel

- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai, Orlando Hamonangan mengungkapkan adanya pertemuan dengan Pemilik Blueray Cargo, John Field, pada tengah malam di sebuah hotel.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ocoy mengaku pertama kali dikenalkan dengan John oleh seseorang bernama Tuti atau Sri Pangestuti dari pihak swasta pada Juli 2025.

Usai pertemuan pertama dengan John, Ocoy menerima panggilan telepon dari Tuti untuk bertemu dengan John di sebuah Hotel di Menteng pada malam harinya.

"Seingat saya Pak Jaksa, kami ketemu di Hotel Menteng malam-malam. Seingat saya ya setelah pertemuan di kantor pusat itu malamnya saya ditelepon sama Bu Tuti, Jam setengah 12 malam, Pak," ujar Orlando atau Ocoy saat memberikan saksi dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Terlibat Kasus Dugaan Suap, Pejabat Bea Cukai Ungkap Pertemuan Awal dengan John Field

Ocoy mengatakan, Tuti menyebut kalau ia telah "melapor ke atasan" untuk menanyakan kerja sama PT Blueray Cargo dengan Bea Cukai ke depannya seperti apa.

Ia melanjutkan, Tuti juga bicara soal sumbangsih dan uang untuk memperlancar pemeriksaan barang-barang.

"Seingat saya 'saya sudah lapor ke atasan', atasan saya. Ada bicara sama atasan untuk ke depannya bagaimana. Seperti itu. Ke depannya bagaimana, terkait apa, sumbangsih mereka. Maksudnya kalau seandainya mau ngasih duit bagaimana? Seperti itu," kata Ocoy.

Baca juga: Jika Diperintah Prabowo, Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

"Saya bilang 'wah saya belum berani, saya enggak tahu bagaimana memulainya karena saya kan enggak tahu atasan saya bisa nerima atau enggak'. Terus jumlahnya kata Bu Tuti sih bilang 'kita sudah sudah ada gambaran'. 'Ada gambaran berapa-berapa-berapa, ada berapa-berapanya'," sambung dia.

Pada saat itu, Ocoy belum mengiyakan permintaan tersebut. Ia ingin berbicara dulu kepada atasannya, Sisprian.

"Terus saya bilang 'ya nanti bicarakan sama atasan, saya kan baru saya enggak mengerti, nanti bicarakan sama atasan saya nanti ngikut saja setuju saja", saya bilang seperti itu," kata dia.

Baca juga: Prabowo Minta Purbaya Copot Pimpinan Bea Cukai jika Tidak Becus

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Orlando Hamonangan, kemudian Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal, dan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Baca juga: KPK Panggil 12 ASN di Lingkungan Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi Barang

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Baca juga: KPK Panggil 12 ASN di Lingkungan Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi Barang

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #kasus #importasi #barang #pejabat #cukai #temui #pemilik #blueray #cargo #tengah #malam #hotel

KOMENTAR