Danantara Ungkap Peran PT DSI di Ekspor Komoditas
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas (tengah) dalam konferensi pers terkait tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di kantornya, Jakarta, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
18:48
20 Mei 2026

Danantara Ungkap Peran PT DSI di Ekspor Komoditas

- PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) disebut bakal bertindak sebagai eksportir atau trader produk sawit hingga batubara di pasar global.

Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas mengatakan, kegiatan jual beli itu bakal menjadi tugas PT DSI di tahap kedua.

“Kemudian kalau di tahap kedua, itu nanti PT DSI ini akan menjadi perusahaan trader,” kata Rohan dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Airlangga: Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA

Ilustrasi ekspor. PIXABAY/AWADPALESTINE Ilustrasi ekspor.

Adapun PT DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk dan diumumkan oleh pemerintah.

Nantinya, pemerintah bakal mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis seperti produk kelapa sawit dan batubara harus melalui PT DSI.

Rohan menjelaskan, pada tahap pertama yakni periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan menjalankan fungsi penilai dan perantara antara eksportir dan pembeli di luar negeri.

Artinya, selama kurun waktu tersebut perusahaan itu hanya menjalankan fungsi administrasi dengan memeriksa dokumen ekspor.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Danantara DSI, Purbaya: Time to Buy

Kegiatan itu dilaksanakan guna mencegah praktik under invoicing (pemalsuan pencatatan) nilai, volume, maupun jenis komoditas impor yang selama ini diduga sudah dijalankan selama puluhan tahun.

“Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara untuk antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor,” ujar Rohan.

Pada fase kedua, PT DSI akan membeli suatu komoditas perusahaan eksportir dan menjualnya di pasar internasional.

“Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang, jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas ke luar negeri,” ujar Rohan.

Ilustrasi ekspor.SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.

Baca juga: Ekonom Soroti Risiko Monopoli usai Pembentukan Danantara Sumberdaya

Perusahaan negara tersebut lalu akan menerima pendapatan dalam bentuk mata uang asing tertentu, tergantung negara tujuan ekspor.

Setelah itu, dana hasil penjualan tersebut bakal masuk ke kas negara sebagai devisa secara penuh.

“Uang dari luar negeri itu diterima dong sama DSI karena dia sudah beli putus sama penjualnya. Kan kalau DSI kan punya Danantara, punya negara. Kembali dong uang devisanya, masuk dong ke dalam negeri,” tutur Rohan.

Prabowo Mau Tangani Underinvoicing

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk BUMN yang khusus menangani ekspor sejumlah komoditas strategis.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Danantara DSI, Purbaya: Time to Buy

Menteri Investasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selaku holding BUMN, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan perusahaan pelat merah baru itu dibentuk untuk mewujudkan transparansi di sektor ekspor.

Pembentukan BUMN baru ini dilatarbelakangi dugaan praktik under invoicing dan fraud lain dalam kegiatan ekspor.

Adapun under invoicing merupakan praktik curang pada ekspor impor dengan tidak mencantumkan data yang sebenarnya.

“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.

Baca juga: Bos Danantara Pede Pasar Saham Indonesia Bakal Kembali Bangkit

Adapun Prabowo menyebut, data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan dugaan praktik under invoicing di Indonesia selama 34 tahun membuat negara kehilangan Rp 15.400 triliun.

Untuk menangani persoalan itu, pemerintah menerbitkan aturan yang mengharuskan ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batubara dilakukan melalui BUMN.

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna di DPR.

Tag:  #danantara #ungkap #peran #ekspor #komoditas

KOMENTAR