Desakan Penutupan Daycare Yogyakarta yang Lakukan Kekerasan Anak
- Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendesak penutupan operasional daycare atau tempat penitipan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Ia mengecam keras kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh pihak daycare yang terletak di kawasan Umbulharjo, DIY itu.
"Kami mengecam keras perlakuan kekerasan di daycare Yogyakarta. Ini adalah perbuatan tidak manusiawi dan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi sama sekali. Pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional tempat tersebut agar tidak ada lagi korban di masa depan," ujar Arzeti dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: Negara Absen di Balik Pintu Daycare
Kasus kekerasan terhadap anak di daycare tersebut menjadi sorotan publik karena anak-anak di sana mengalami perlakuan keji.
Ia meminta pihak kepolisian mengusut kasus kekerasan terhadap anak itu secara tuntas, transparan, dan tanpa kompromi.
Di samping itu, ia mendorong adanya pendampingan terhadap anak yang menjadi korban maupun orang tuanya.
Pasalnya, kekerasan terhadap anak berpotensi meninggalkan trauma kepada mereka dan akan mengganggu tumbuh kembangnya.
"Pendampingan intensif oleh tenaga profesional, seperti psikolog atau konselor anak, mutlak diperlukan agar trauma yang dialami dapat pulih. Peran orang tua juga krusial dalam mengembalikan rasa aman anak setelah mengalami kejadian tragis ini," ujar Arzeti.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia
Pelanggaran HAM
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta.
Ia menegaskan, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia.
"Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Pemerintah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan.
Baca juga: Kekerasan Anak di Little Aresha, Waka Komisi VIII: Banyak Daycare Tumbuh Tanpa Pengawasan
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah.
Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.
Baca juga: Kementerian PPPA: 44 Persen Daycare Belum Berizin, 20 Persen Belum Punya SOP
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.
“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Tag: #desakan #penutupan #daycare #yogyakarta #yang #lakukan #kekerasan #anak