Pihak Swasta yang Dituntut 13 Tahun Bui Menangis di Sidang Korupsi Minyak
Martin Haendra menyampaikan pledoi dengan emosional dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di PN Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
16:50
27 April 2026

Pihak Swasta yang Dituntut 13 Tahun Bui Menangis di Sidang Korupsi Minyak

- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Martin Haendra, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dengan nada emosional hingga menangis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Di hadapan majelis hakim, Martin merupakan Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan selama hampir 10 bulan, tepatnya sejak 10 Juli 2025. Ia menyebut hari persidangan tersebut merupakan hari ke-292 sejak dirinya ditahan.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara

Hampir genap 10 bulan menjalani masa penahanan ini, Ia juga menggambarkan dampak emosional yang besar, baik bagi dirinya maupun keluarganya.

Dia menegaskan bahwa sepanjang kariernya selalu bekerja dengan prinsip kejujuran, disiplin, dan kepatuhan pada hukum, serta menjauhi praktik korupsi, suap, dan konflik kepentingan.

Dalam pledoinya, Martin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia juga menyebut orang-orang terdekatnya tetap percaya bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Menurutnya, selama persidangan berlangsung, tidak ada bukti sah yang dapat membuktikan tuduhan terhadap dirinya.

"Saya meyakini bahwa tidak terdapat satu pun bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan tuduhan terhadap diri saya," tegasnya, dalam persidangan.

Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara

Namun, ia mengaku terpukul setelah mendengar tuntutan JPU pada 23 April 2026 yang menuntutnya dengan pidana 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5 miliar.

“Saat itu saya merasakan luka yang sangat dalam. Seolah-olah seluruh fakta yang terungkap di persidangan ini tidak lagi memiliki arti,” kata dia.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa termasuk Martin Haendra telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Martin menegaskan posisinya sebagai pihak swasta, yakni Bussiness Development Manager PT Trafigura Pte Ltd, tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Martin menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai karyawan, bukan sebagai pembuat kebijakan.

Lebih lanjut, ia juga membantah tuduhan terkait pelanggaran aturan internal Pertamina.

Menurutnya, aturan tersebut bersifat rahasia dan hanya berlaku bagi internal perusahaan, sehingga tidak mungkin diketahui oleh pihak eksternal seperti dirinya.

“Tidak adil apabila saya dibebankan tanggung jawab atas aturan yang tidak berada dalam pengetahuan dan lingkup kewajiban saya,” ujarnya.

Soal fasilitas golf

Terkait tuduhan pemberian fasilitas golf kepada Agus Purwono (pihak PT Pertamina), Martin menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan saat peristiwa tersebut terjadi.

Ia juga menegaskan tidak ada pemberian fasilitas dalam bentuk apa pun.

Martin menilai dakwaan terhadap dirinya tidak memiliki dasar kuat dan telah menimbulkan kerugian besar, baik secara pribadi maupun profesional.

"Tuduhan tersebut tidak hanya keliru secara fakta tetapi juga tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Baca juga: Hakim Kasus Minyak Mentah Cecar Saksi Soal Main Golf di Thailand

Di akhir pleidoinya, Martin memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang objektif, serta menerapkan hukum secara adil.

“Saya percaya keadilan hanya dapat ditegakkan apabila setiap putusan didasarkan pada fakta yang objektif, bukti yang sah, dan penerapan hukum yang adil,” ujarnya.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa Martin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair penuntut umum.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum pun memohon agar hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Selain itu, mereka juga meminta agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan.

Tim kuasa hukum turut memohon pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa seperti semula.

Tak hanya itu, kuasa hukum meminta agar seluruh barang milik terdakwa yang disita dikembalikan, serta rekening-rekening yang sebelumnya diblokir dapat dibuka kembali.

Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum juga mengutip prinsip keadilan, bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Maka dari itu, kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutup kuasanya.

Tag:  #pihak #swasta #yang #dituntut #tahun #menangis #sidang #korupsi #minyak

KOMENTAR