Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
08:40
28 April 2026

Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan agenda strategis yang menyangkut masa depan bangsa. 

Untuk itu, ia mendesak agar proses pembahasannya dilakukan segara dan secara transparan hingga melibatkan ruang dialog publik seluas-luasnya.

Doli menekankan, bahwa kualitas penyelenggaraan pemerintahan sangat bergantung pada sistem pemilu yang dihasilkan. 

Mengingat banyaknya koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui belasan putusannya, revisi ini menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikerjakan dengan serius.

"Ini undang-undang besar, undang-undang penting menyangkut masa depan pembangunan politik, masa depan Indonesia, berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka kita harus punya keseriusan membahas ini. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah kita harus punya waktu yang cukup untuk membahasnya," ujar Doli ditemui usai bertemu JK di Kediamannya di Kawasan Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Secara tegas, Doli menyatakan bahwa substansi dalam UU Pemilu, mulai dari ambang batas (threshold) hingga sistem pemilihan, tidak boleh dibahas di ruang gelap. 

Ia meminta agar setiap usulan dari partai politik diuji secara publik dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, hingga penggiat pemilu.

"Karena ini penting, tidak boleh ditutup-tutupi diskusinya, dibuka saja. Jadi menurut saya bagus kalau misalnya ada partai politik kemudian mengusulkan isu ini usulannya begini, nanti ditanggapi oleh pengamat, kemudian ditanggapi oleh kampus segala macam," tegasnya.

Menurutnya, transparansi ini diperlukan agar opsi-opsi sistem pemilu yang paling ideal bagi Indonesia dapat ditemukan melalui kesepakatan bersama yang rasional, bukan sekadar kompromi politik sesaat.

Doli juga mendorong agar pembahasan UU Pemilu segera dimulai pada awal periode jabatan DPR saat ini. 

Ada dua alasan kuat mengapa ia ingin pembahasan dilakukan sejak dini. Pertama, agar evaluasi terhadap kekurangan pemilu sebelumnya masih segar dalam ingatan. Kedua, untuk menghindari tarikan kepentingan jangka pendek.

"Jarak dengan pemilu berikutnya masih jauh sehingga tarikan-tarikan kepentingan jangka pendeknya itu setidaknya masih tidak terlalu kuatlah kira-kira gitu. Makanya kalau kita bahas kemarin satu setengah tahun pertama itu sangat ideal sebetulnya," jelas Doli.

Ia juga mengingatkan bahwa diskursus mengenai sistem pemilu jangan hanya menjadi wacana lepas di ruang publik tanpa kepastian hukum. 

Ia meminta pemerintah dan DPR segera masuk ke koridor formal pembahasan undang-undang.

"Diskursus itu harus ada tempatnya. Tempatnya apa? Tempatnya adalah pada saat kita memulai kapan undang-undang ini dibahas. Jadi jangan menjadi diskusi itu menjadi wacana lepas gitu loh, harus ada koridornya, koridornya itu adalah pembahasan undang-undang pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. 

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih menggunakan undang-undang yang lama.

Dasco merespons adanya kekhawatiran terkait waktu tahapan pemilu yang semakin mendesak sehingga muncul usulan agar RUU tersebut diambil alih inisiatifnya oleh pemerintah agar lebih cepat selesai.

"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu? Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, bahwa DPR saat ini tengah berupaya merumuskan regulasi pemilu yang lebih stabil dan komprehensif. 

Langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya celah hukum yang sering kali berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita pengen bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," tegas Dasco.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #revisi #pemilu #didorong #transparan #segera #dibahas #soroti #jangan #ruang #gelap

KOMENTAR