Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya. Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025, Selasa (28/4/2026).(Kompas.com/Dian Erika)
14:50
28 April 2026

Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM

- Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan, saksi pemohon sekaligus Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyampaikan kesaksiannya terkait praktik peradilan militer yang dinilai berkontribusi pada impunitas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internum, maka impunitas akan terus berulang,” kata Dimas di persidangan.

Baca juga: KontraS Kirim Tim Hukum Pantau Sidang Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

Dimas kemudian menjelaskan peran KontraS sebagai lembaga yang berdiri sejak 1998 untuk merespons praktik kekerasan negara.

Ia menegaskan bahwa kerja organisasi mencakup dokumentasi pelanggaran HAM, pendampingan korban, advokasi kebijakan, hingga pendidikan publik.

“KontraS menegaskan bahwa pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya sistem demokrasi yang berkeadilan,” katanya.

Menurut dia, KontraS berpegang pada prinsip keberpihakan terhadap korban serta penolakan terhadap impunitas.

“Demokrasi hanya dapat ditegakkan apabila Hak Asasi Manusia dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara,” ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Permohonan Pihak Terkait, Ketua MK Sarankan Andrie Yunus Ajukan Ini di Uji UU Peradilan Militer

Ia memaparkan sejumlah kasus sebagai contoh, termasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar.

Menurutnya, vonis terhadap para pelaku relatif ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Terlihat bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Dimas.

Kasus lain yang disorot adalah pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, serta rangkaian kekerasan di Intan Jaya, Papua.

Dimas menilai pola serupa menunjukkan lemahnya akuntabilitas dalam mekanisme peradilan militer.

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Kasus Andrie Yunus Jadi Momentum Revisi Aturan Peradilan Militer

Di akhir kesaksian, Dimas membacakan pernyataan advokat HAM atau korban penyiraman air keras terhadap Andre Yunus, yang menuntut agar kasus kekerasan terhadap dirinya diusut melalui peradilan umum.

“Siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," jelasnya.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pengadilan umum menjadi penting untuk menjamin prinsip persamaan di depan hukum.

“Jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum,” lanjutnya.

Tag:  #peradilan #militer #kontras #ungkap #potensi #impunitas

KOMENTAR