Jaminan Perlindungan untuk Santri Korban Syekh Al Misry
Ilustrasi kekerasan seksual. LPSK memberikan perlindungan terhadap santri korban kekerasan seksual seiring berjalannya proses hukum terhadap Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.(Freepik)
06:23
29 April 2026

Jaminan Perlindungan untuk Santri Korban Syekh Al Misry

- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat juri tahfiz televisi, Syekh Ahmad Al Misry, memasuki babak baru.

Para korban yang merupakan santri kini mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seiring berjalannya proses hukum terhadap tersangka.

Perlindungan tersebut diberikan setelah LPSK menyetujui permohonan yang diajukan pendamping korban sejak akhir 2025.

“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Ia memastikan keputusan itu diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.

"LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban," jelasnya.

Apa saja yang dilindungi?

Wawan menjelaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tidak hanya mencakup aspek fisik dan hukum, tetapi juga pemenuhan hak pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis.

Layanan tersebut meliputi pendampingan selama proses hukum hingga akses terhadap pemulihan medis dan psikososial.

"Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya," imbuh Wawan.

Baca juga: LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

Dalam konteks penanganan perkara, LPSK menilai perlindungan komprehensif menjadi kunci untuk mendorong keberanian korban melapor sekaligus mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Melalui perlindungan tersebut, korban diharapkan dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun ancaman.

LPSK juga memastikan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Upaya ini dinilai penting agar penegakan hukum terhadap tersangka dapat berjalan efektif sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.

Jadi Tersangka

Langkah LPSK ini berjalan beriringan dengan proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry alias SAM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada 28 November 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kronologi Ustaz Solmed Terseret Tuduhan SAM, Awalnya dari Pertanyaan Teman

Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sosok yang dikenal sebagai juri tahfiz di televisi tersebut.

Kuasa hukum korban Benny Jehadu menyebutkan, terdapat lima korban dalam perkara ini.

“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” kata Benny.

Baca juga: RI Akan Bangun Museum Syekh Yusuf Al-Makassari di Afrika Selatan

Ia mengungkapkan, para korban mengalami trauma mendalam akibat dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025, di sejumlah lokasi berbeda.

Menurut dia, kasus ini melibatkan korban laki-laki dalam relasi sesama jenis.

"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," ungkapnya.

Tag:  #jaminan #perlindungan #untuk #santri #korban #syekh #misry

KOMENTAR