Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim
Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat memberikan keterangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026). ()
08:04
29 April 2026

Ultimatum Hakim untuk Ibrahim Arief, Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Makarim

- Majelis hakim memperingatkan Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam untuk tidak menggiring opini publik menjelang pembacaan putusan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim diingatkan untuk tidak menggiring opini menggunakan metode di luar persidangan.

“Jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan, ya,” ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Kubu Ibrahim Arief Tunggu Vonis Sebelum Tindak Lanjuti Dugaan Intimidasi

Hakim mengingatkan agar Ibrahim menyampaikan pembelaan melalui sidang.

“Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, ya,” imbuh Hakim Purwanto

Status Tahanan Kota

Hakim Purwanto menegaskan, Ibam kini berstatus sebagai tahanan kota dan status ini melekat hingga dia menghadapi sidang putusan pada 12 Mei 2026.

“Kami perlu ingatkan kepada saudara Ibam, ya, khususnya saudara karena mengingat status saudara kan di tahanan kota, ya,” imbuh Hakim Purwanto.

Majelis hakim mengingatkan, apapun perbuatan Ibrahim sebelum putusan dibacakan akan dipertimbangkan pada status tahanannya saat ini.

“Karena, itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nanti terhadap status penahanan saudara, ya. Jadi kami perlu ingatkan, sebelum pembacaan putusan, ya,” kata Hakim Purwanto lagi.

Baca juga: Ibrahim Arief Bakal Hadapi Sidang Vonis Chromebook pada 12 Mei 2026

Dalam sidang, hakim tidak menyebutkan secara tegas narasi yang dibuat Ibrahim di luar sidang.

Tapi, beberapa waktu lalu, Ibrahim sempat mengadakan konferensi pers untuk mengomentari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tanggapan Kubu Ibam

Usai diperingatkan hakim, kubu Ibam sempat buka suara terkait adanya dugaan penggiringan opini atau narasi publik.

Mereka membantah ada melakukan hal-hal yang disinggung majelis hakim.

“Kita hanya memaparkan fakta yang terungkap, jadi enggak ada sama sekali niatan untuk menggiring opini,” ujar Pengacara Ibam, Afrian Bondjol saat ditemui di luar sidang.

Dalam sidang hari ini, JPU membacakan replik dan kubu Ibam langsung membacakan duplik. Pada intinya, masing-masing kubu tetap pada pendiriannya mereka.

Ibrahim Arief berharap majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara, belum ditambah pidana tambahan.

“Memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” ujar Afrian Bonjol saat membacakan amar duplik dalam sidang.

Baca juga: Ibrahim Arief Mohon Vonis Bebas, Singgung Jaksa Gagal Buktikan Tuduhan Memperkaya Diri

Kubu Ibam menilai, JPU gagal membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Ibam dalam kasus ini.

Salah satunya, tuduhan Ibrahim memperkaya diri senilai Rp16,9 miliar.

“Penuntut umum hingga saat ini tidak dapat membuktikan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.922.945.800 sebagaimana dinyatakan dalam tuntutan,” kata Afrian.

Afrian mengatakan, Ibrahim telah dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Padahal, dia hanya seorang profesional muda yang berusaha berbakti kepada negara.

“Terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, seorang profesional muda yang telah mengorbankan uang, tenaga, dan waktunya untuk berbakti bagi bangsa ini, namun justru dijadikan kambing hitam dalam proses pengadaan perkara a quo,” imbuh Afrian.

Melalui dupliknya, kubu Ibrahim membantah telah mengarahkan para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook untuk dilakukan pengadaan.

Replik JPU

Sementara itu, JPU memohon agar majelis hakim memvonis Ibam sesuai tuntutan mereka.

“Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026 menghukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum,” ujar salah satu JPU saat membacakan replik.

Ibam diyakini telah ikut serta dalam pengadaan Chromebook. Dia dianggap tidak netral sebagai konsultan dalam hal memberikan masukan terkait pengadaan.

“Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak menunjukkan sikap netral sebagai konsultan yang independen dan objektif, melainkan memiliki kepentingan dan keberpihakan yang bersifat personal terhadap terlaksananya pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tanpa identifikasi kebutuhan bagi pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

Baca juga: JPU Minta Ibrahim Arief Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Lebih lanjut, Ibam dinilai tidak independen dalam memberikan masukannya. Dia diyakini telah melaksanakan arahan dari terdakwa berkas perkara terpisah, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Ibrahim selaku konsultan bekerja tidak profesional dan independen karena melaksanakan arahan Nadiem Anwar Makarim untuk mengarahkan menggunakan sistem operasi Chrome sekaligus Chrome Device Management,” imbuh jaksa lagi.

Pengadaan ini dianggap tidak mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah sehingga menimbulkan kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Vonis

Setelah mendengarkan replik JPU dan duplik terdakwa, majelis hakim mengumumkan jadwal sidang putusan akan dilaksanakan.

“Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk menyusun juga putusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah sebelum menutup sidang.

Hakim Purwanto mengatakan, putusan diundur dua minggu karena dalam jeda waktu ini ada beberapa perkara yang perlu diselesaikan.

Baca juga: Kejagung Persilakan Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Buktikan Dugaan Intimidasi di Persidangan

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim akan lebih dahulu membacakan putusan untuk dua terdakwa dari unsur pejabat kementerian, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Sementara, di awal Mei, jadwal sidang fokus untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara dari Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Di minggu depannya kami fokus untuk penyelesaian pembuktian perkara Nadiem, ya, tanggal 4, 5, dan 6 (Mei) ya,” kata Hakim Purwanto.

Tuntutan Ibam Dkk

JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum

Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.

Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Minta Dibebaskan, Ngaku Khilaf Terima Uang dari Vendor Chromebook

Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian. Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.

Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.

Tapi, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak.

Baik Sri dan dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Kejagung Persilakan Terdakwa Chromebook Ibrahim Arief Buktikan Dugaan Intimidasi di Persidangan

Ibrahim Arief dkk diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan.

Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun.

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 menjadi sebesar Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #ultimatum #hakim #untuk #ibrahim #arief #konsultan #kemendikbud #nadiem #makarim

KOMENTAR