KPK Dalami Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pilkada 2024
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak yang menjadi pemodal politik bagi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
“Jadi, kita juga akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Budi mengatakan, KPK mendalami dugaan keterlibatan pemodal politik tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab, pengkondisian hingga penentuan para vendor proyek di Ponorogo.
“Nah, itu tentu masih akan terus didalami,” ujar dia.
Baca juga: Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Aliran Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
Sebelumnya, KPK mencecar Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait pemberian modal politik untuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, pada Senin (12/1/2026).
“Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS (Sugiri Heru Sangoko) berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga Sugiri Heru Sangoko menerima aliran uang dari tersangka sekaligus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko usai memberikan modal politik.
Baca juga: KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidang
“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo,” ujar dia.
Karenanya, Budi mengatakan, penyidik mendalami sumber uang dan proses pengembalian modal politik yang dilakukan Sugiri Sancoko.
“Nah, peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa, Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS hari ini,” ucap dia.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Sekda Kota Madiun Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Walkot Maidi
Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #dalami #pemodal #politik #bupati #ponorogo #sugiri #sancoko #pilkada #2024