Revisi UU Pemilu Lambat, Berpotensi Perbaikan “Seadanya” pada Pemilu 2029
- Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masih tersendat di DPR menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan.
Jika tak segera diselesaikan, Indonesia dinilai berisiko terjebak dalam perbaikan sistem pemilu yang “seadanya” pada Pemilu 2029.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengingatkan, lambannya pembahasan akan berdampak langsung pada kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua,” kata Hadar dalam Mimbar Publik yang digelar daring, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Tahapan Pemilu Makan Waktu 22 Bulan, Revisi UU Pemilu Didesak Segera Dibahas
Menurut Hadar, keterlambatan itu berpotensi membuat revisi hanya menyentuh aspek teknis, tanpa memperbaiki persoalan mendasar dalam sistem pemilu.
“Kalau ini tidak dibahas segera, maka kita tidak akan memiliki undang-undang atau pemilu yang kualitasnya lebih baik,” ujarnya.
*Desakan percepatan demi kepastian hukum*
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu pun mendesak DPR segera merampungkan revisi UU Pemilu dalam waktu yang terukur.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan menegaskan, percepatan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara dimulai.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dalam waktu yang terukur dengan menjadikannya sebagai prioritas legislasi nasional guna menjamin kepastian hukum sebelum tahapan seleksi penyelenggara Pemilu dimulai,” ujar Kahfi.
Baca juga: Soal RUU Pemilu, PSI: Semangat di DPR Tidak Sama, Ada yang Merangkul, Ada Ingin Membuang
Dia juga meminta partai politik tidak mengulur pembahasan dan tidak menjadikan revisi sebagai alat kepentingan jangka pendek.
“Serta memastikan bahwa perubahan regulasi tidak didasarkan pada kepentingan elektoral jangka pendek semata,” kata Kahfi.
Selain itu, koalisi mendorong proses pembahasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan membuka partisipasi publik secara bermakna.
“Jamin partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasannya,” lanjut Kahfi.
Koalisi menilai, penundaan pembahasan tanpa alasan memadai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi peluang perbaikan substansial.
“Koalisi menegaskan bahwa penggunaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa revisi tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam kualitas pemilu ke depan. Bahkan DPR dinilai telah mengangkangi konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi,” tegas Kahfi.
Risiko
Ahli Hukum Tata Negara Ida Budhiati menilai revisi UU Pemilu merupakan prasyarat penting untuk menghasilkan penyelenggara yang kompeten.
“Jika regulasi sekarang belum mengalami perubahan, maka sulit bagi tim seleksi untuk mendapatkan profil yang cocok dengan kebutuhan aspek kelembagaan maupun dari aspek hukum pemilu,” ujar Ida.
Dia menekankan, kepastian hukum menjadi syarat utama pemilu yang demokratis. Tanpa pembaruan regulasi, proses seleksi berpotensi tidak mampu menjaring kandidat sesuai kebutuhan.
Ida menjelaskan, kebutuhan revisi didorong oleh tiga faktor, yakni evaluasi pengalaman pemilu sebelumnya, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, serta berakhirnya masa jabatan penyelenggara.
“Tiga aspek ini menjadi situasi yang tidak bisa dihindarkan lagi adanya kebutuhan untuk melakukan pembaharuan undang-undang pemilu,” tegas Ida.
Baca juga: Pakar Singgung Parpol Sibuk Bahas Ambang Batas, tetapi Isu Krusial Pemilu Terabaikan
Dia juga mengingatkan dampak buruk jika regulasi disusun beririsan dengan tahapan pemilu.
“Regulasi yang diterbitkan beririsan dengan tahapan pemilu itu sungguh tidak baik untuk tata kelola pemilu kita. Yang merasakan dampaknya tidak hanya penyelenggara, tetapi juga peserta dan pemilih,” jelas Ida.
Karena itu, Ida mendorong agar revisi diselesaikan sebelum proses seleksi dimulai.
“Harapannya sebelum dilakukan seleksi penyelenggara pemilu itu sudah ada undang-undang pemilu, karena itu akan menjadi tolok ukur bagi tim seleksi untuk mendapatkan sosok yang tepat,” katanya.
Senada, Kahfi menilai revisi idealnya rampung paling lambat Agustus 2026.
“Keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial,” ujar Kahfi.
Dia menambahkan, tanpa regulasi yang diperbarui, potensi penyimpangan dalam seleksi akan semakin besar.
“Revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu mengakomodir perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen,” kata Kahfi.
Isu Ambang Batas
Dalam kesempatan itu, Hadar juga menyoroti fokus pembahasan di antaranya partai politik yang dinilai terlalu sempit, terutama pada isu ambang batas parlemen.
“Misalnya saja, kita sering mendengar mereka sebetulnya mendiskusikan katanya, ya mereka ini adalah partai-partai politik, fraksi DPR kita tentang parliamentary threshold misalnya. Ah, itu menurut hemat saya, satu elemen apa rekayasa yang sangat penting, tetapi lebih tentang bagaimana kita menyempitkan saingan peserta pemilu,” kata Hadar.
Menurut dia, fokus tersebut tidak menyentuh akar persoalan, seperti integritas dan profesionalitas penyelenggara.
“Tidak menjawab misalnya saja kita ingin punya penyelenggara yang betul-betul punya integritas, punya penyelenggara yang mandiri di dalam menjalankan tugasnya, dan punya profesionalitas yang tinggi misalnya,” ujarnya.
Baca juga: Pakar Ingatkan jika DPR Lambat Revisi UU Pemilu, Aturan yang Dihasilkan Akan Seadanya
Hadar juga menyoroti persoalan politik uang dan kompleksitas sistem pemilu yang belum terselesaikan.
“Politik uang misalnya, itu adalah persoalan besar. Ya tidak akan selesai kalau kita bicara tentang threshold,” ucap Hadar.
Tidak Ingin Tergesa-gesa
Di sisi lain, pimpinan DPR menilai pembahasan perlu dilakukan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan masih dikomunikasikan dengan para ketua partai politik.
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar regulasi yang dihasilkan lebih matang.
“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” ujar Dasco.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Tak Ulur Waktu
Ketua Harian Gerindra itu bahkan menilai belum ada urgensi mendesak karena tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan aturan lama.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata dia.
Dasco menambahkan, saat ini partai-partai politik juga masih diminta menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan partai lain.
Meski demikian, Dasco memastikan pembahasan tidak akan dilakukan pada akhir waktu persiapan Pemilu.
“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” pungkasnya.
Tarik-menarik Politik
Peneliti Senior BRIN Lili Romli menilai mandeknya pembahasan mencerminkan belum adanya kesepakatan politik di antara partai.
“Seperti dikemukakan oleh para pegiat pemilu, pembahasan RUU mestinya sudah dibahas di DPR agar persiapan pemilu cukup memadai, termasuk juga rekrutmen penyelenggara pemilu cukup waktu. Dengan kondisi tersebut, idealnya pada bulan-bulan ini sudah dibahas,” kata Lili.
Dia menekankan pentingnya kemauan politik dari DPR dan pemerintah untuk memulai pembahasan dan menyelesaikan RUU Pemilu.
“Untuk itu harus ada political will atau good will dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Dengan membahas sekarang ada waktu untuk mendapat masukan dari publik sehingga pembahasan RUU Pemilu memenuhi partisipasi yang bermakna,” ujar dia.
Baca juga: Rencana Pemerintah Ambil Kendali RUU Pemilu, Antara Urgensi dan Bayang-bayang Intervensi
Lili mengingatkan tenggat waktu semakin dekat. Menurut dia, revisi idealnya sudah selesai paling lambat April 2027.
“Memang mau tidak mau April 2027 harus selesai, kalau tidak persiapan pemilu akan mepet sehingga tidak optimal,” kata dia.
Lili menambahkan, sejumlah isu krusial masih berpotensi menjadi perdebatan, mulai dari dampak putusan Mahkamah Konstitusi, ambang batas pencalonan presiden, hingga sistem pemilu.
“Memang bisa jadi masih tertundanya pembahasan RUU Pemilu terkait masalah yang masih pro-kontra,” ujar Lili.
Menurut Lili, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan revisi UU Pemilu bukan sekadar teknis. Tapi belum bertemu kepentingan politik antar aktor yang terlibat.
“Betul,” ucap Lili.
Tag: #revisi #pemilu #lambat #berpotensi #perbaikan #seadanya #pada #pemilu #2029