Nadiem Masuk RS Lagi, Sidang Chromebook Ditunda ke Rabu
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).()
15:18
5 Mei 2026

Nadiem Masuk RS Lagi, Sidang Chromebook Ditunda ke Rabu

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali dirawat di rumah sakit dan tidak bisa hadir langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Roy mengatakan, Nadiem sudah dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak Senin (4/5/2026) malam, setelah mengikuti sidang.

Sejak semalam, Nadiem sudah mengeluhkan sakit dan merasa nyeri di bagian tubuh di bagian belakang.

Baca juga: Konsultan Pajak Beberkan Alasan Nilai Saham Nadiem Melonjak hingga Rp 5,2 T

Roy mengatakan, dokter di rumah sakit menyampaikan perlu ada perawatan di ruangan yang bersih sehingga Nadiem menjalani perawatan hingga sekarang.

“Pada kesimpulan keterangan medisnya, ya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya terasa nyeri seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo,” kata Roy.

Berdasarkan pengecekan dokter hari ini, Nadiem sebenarnya sudah membaik dan dinyatakan boleh meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu.

Tetapi, kepada JPU yang ikut memeriksa ke rumah sakit, Nadiem mengeluh masih merasa nyeri dan pada akhirnya tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Resume medis dari rumah sakit diserahkan ke majelis hakim.

Setelah mendengarkan penjelasan JPU dan tim penasihat hukum, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan hari ini ke esok hari, yaitu Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Ahli di Sidang Nadiem: Hanya PPATK yang Berwenang Sebut Dana Hasil Kejahatan

“Hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan. Dan kita agendakan besok, Rabu tanggal 6 Mei 2026, masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sebelum mengetuk palu.

Diketahui, pada sidang lalu, Nadiem menghadiri sidang tetapi masih dengan infus menempel di tangannya.

Sidang pada hari Senin juga diselesaikan lebih cepat karena usai shalat Magrib, Nadiem mengaku sudah lemas dan tidak bisa lagi mengikuti sidang.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Baca juga: Nadiem: Kenapa Tak Semua Menteri Dibui karena Perkaya Orang Saat Pengadaan?

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hali ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Sidang Nadiem, Pakar Sebut Menteri Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab atas Kesalahan Dirjen

Pada Kamis (30/4/2026), majelis hakim telah membacakan vonis untuk dua eks pejabat kementerian.

Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Serta, denda uang pengganti senilai Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Serta, uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #masuk #lagi #sidang #chromebook #ditunda #rabu

KOMENTAR